PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] kota Pekanbaru Prof.Zulfadli berjanji akan memanggil Kepala Sekolah dan Panitia PPDB SMPN 17 Pekanbaru. Pasalnya, pihak SMPN 17 diduga telah melanggar Peraturan Walikota [Perwako] tentang PPDB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Pemanggilan tersebut, guna menindak lanjuti laporan orang tua calon siswa, dan pemberitaan di media yang menyebutkan pihak SMPN 17 Pekanbaru diduga telah melakukan kebijakan sepihak dalam membatasi penerimaan calon siswa dari Jalur Tempatan sebelum batas waktu PPDB yang berakhir, kamis [29/6] lalu.
Prof.Zulpadli menegaskan pihaknya akan koordinasi dengan panitia PPDB Disdik Pekanbaru dan akan memanggil Kepala sekolah, SMPN 17 beserta Panitia PPDB Sekolah tersebut guna mempertanyakan dan klarifikasi kebijakannya, sebutnya.
Ditanya sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran Perwako, dikatakannya jika terbukti maka pihaknya akan melaporkan langsung kepada Walikota Pekanbaru.
Dijelaskan dia, Perwako PPDB tahun ini, secara khusus telah membuka peluang lebih besar kepada jalur Tempatan [Lingkungan] jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Harusnya mereka akan taati itu, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga masyarakat yang berdomisili di lingkungan SMPN 17 Jalan Balam Pekanbaru inisial PS, meradang dan kecewa atas kebijakan pihak SMPN 17 Pekanbaru yang menutup dan menolak formulir bagi calon siswa jalur Tempatan di hari kedua jadwal PPDB, yakni, selasa [25/6] lalu dengan modus peserta sudah cukup sesuai dengan kuota yang ditentukan. Padahal, orang Tua calon siswa tahu bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru tentang PPDB tidak pernah mengatur cara-cara seperti itu. [Jsn]