“ Persoalan yang mengemuka pasca pencanangan Dugem Sehat oleh Walikota Dumai itu telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita akan gunakan hak interplasi,”
Prapto Sucahyo
Ketua Fraksi Demokrat Plus
DUMAI – Fraksi Demokrat Plus DPRD Kota Dumai akan segera mengajukan Hak Interplasi terkait program Dugem Sehat yang dicanangkan Walikota Dumai, H Khairul Anwar. Penggunaan hak interplasi ini bagian dari komitmen lembaga wakil rakyat dalam merespon gejolak yang muncul ditengah masyarakat.
Para wakil rakyat, khususnya yang tergabung di Fraksi Demokrat Plus memandang perlu meminta keterangan kepada pemerintah guna menentukan langkah selanjutnya. Hak interplasi itu sendiri diatur dalam penjelasan Pasal 27 huruf a UU nomor 22 tahun 2003 menyangkut kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “ Persoalan yang mengemuka pasca pencanangan Dugem Sehat oleh Walikota Dumai itu telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita akan gunakan hak interplasi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat Plus, Prapto Sucahyo kepada wartawan, Selasa (19/3) kemarin.
Politisi Demokrat yang dikenal idealis dalam menyuarakan kepentingan rakyat ini mengaku pihaknya tidak akan berjalan sendiri dan tetap merangkul kekuatan politik lainnya yang ada di legislatif. Namun persoalan mereka bersedia ikut atau tidak menggunakan haknya, itu tidak akan menyurutkan langkah Fraksi Demokrat Plus. “ Pastinya kami akan menggalang dukungan untuk menggolkan hak interplasi ini. Semoga saja teman-teman di dewan bisa satu pemikiran untuk menyikapi program Dugem Sehat yang menuai banyak sorotan,” sebut Prapto Sucahyo.
Menurut Prapto, pihaknya saat ini sudah membahas persoalan tersebut di internal fraksi. Termasuk mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait pencanangan Dugem Sehat serta kehadiran Walikota Dumai serta sejumlah pejabat daerah di tempat hiburan malam. Disamping itu sejumlah langkah juga dilakukan guna memuluskan hak interplasi tersebut. Pasalnya terdapat sejumlah persyaratan yang mesti terpenuhi. “ Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mekanismenya antara lain, usulan sekurang-kurangnya diajukan oleh 13 anggota dewan. Kemudian usulan disusun secara singkat untuk disampaikan kepada pimpinan dewan. Setelah itu ada beberapa tahapan lainnya, yang ini tentunya harus kita persiapkan,” ungkap Prapto Sucahyo.
Menurut data yang ada, Hak Interplasi itu sendiri bisa berakhir melalui pemberian penjelasan, atau malah berujung pada pemakzulan kepala daerah. Secara garis besar dalam dunia hukum tata negara terdapat dua model pemakzulan, yaitu impeachment dan forum previlegiatum.
Konsep impeachment lahir di Mesir kuno dengan istilah iesangelia, kemudian pada abad ke-17 diadopsi oleh pemerintahan Inggris dan dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat pada akhir abad ke-18. Konsep impeachment dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat adalah mekanisme pemberhentian pejabat negara karena melanggar pasal-pasal impeachment, yaitu penghianatan terhadap negara, penyuapan, kejahatan tingkat tinggi lainnya, dan perbuatan tercela (treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors).
Sedangkan Forum previlegiatum merupakan konsep pemberhentian pejabat tinggi negara, termasuk Presiden melalui peradilan khusus (special legal proceedings), yaitu Presiden yang dianggap melanggar hukum diberhentikan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah. Konsep ini diterapkan di Perancis dalam Pasal 68 konstitusinya29 yang mengatur bahwa Presiden dan para pejabat negara dapat dituntut diberhentikan di dalam forum Mahkamah Agung Perancis karena penghianatan kepada negara, melakukan kejahatan kriminal, dan tindakan tidak pantas lainnya.
Kedua model atau konsep pemakzulan itu sama-sama berbicara tentang larangan melakukan perbuatan tercela dan tindakan tidak pantas lainnya. Tinggal lagi menafsirkan apakah pencanangan Dugem Sehat oleh Walikota Dumai termasuk ke dalamnya atau tidak. Jika termasuk, pemakzulan tentunya bisa dilakukan.(*)