PEKANBARU (riaupeople) – Gonjang-ganjing seputar dugaan pembelian kayu yang menjadi jaminan hutang perusahaan pemegang RKT kepada negara sebesar kurang lebih Rp200 miliar oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper terus menuai sorotan.
Setelah Kadishut Riau, Zulkifli Yusuf berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu, kini Kadishut Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod juga akan unjuk gigi. Hanya saja, sikap petinggi kedua institusi berbeda level ini sepertinya tetap setengah hati. Pasalnya, mereka meragukan kebenaran informasi adanya jual beli kayu yang menjadi jaminan hutang kepada negara itu.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadushut) Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod saat dikonfirmasi mengaku tengah mengikuti pendidikan di Bandung. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui persoalan itu secara pasti. “ Maaf pak, saya sedang sekolah di Bandung. Apakah benar kayu SO itu merupakan jaminan tunggakan atas nilai tegakan,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (5/3/13).
Kendati demikian, Makmun Murod dalam pesan singkat lanjutan yang dikirimkannya mengakui perusahaan pemegang RKT belum membayar penggantian nilai tegakan kayu. “ kalau itu belum dibayar, penggantian nilai tegakan sudah ada surat edarannya,” sebut Makmun Murod.
Ditanya soal pengawasan dan kewenangan Dishut Meranti untuk memberikan sanksi tegas jika ada upaya jual beli jaminan kayu tegakan oleh pihak perusahaan, Makmun Murod tidak lagi memberikan jawaban. Kendati upaya konfirmasi terus dilakukan, bahkan dengan menghubungi telpon selulernya melalui nomor 0811752xxx, namun Makmun Murod tetap enggan melayani konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang didirikan Sukanto Tanoto dan bergerak dibidang pulp dan kertas ditengarai menggunakan bahan baku kayu ilegal untuk kebutuhan operasionalnya. Salah satunya melalui pembelian kayu tanpa dokumen yang jelas kepada perusahaan penyuplai bahan baku.
Mencuatnya dugaan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa PT RAPP telah membeli dan mengangkut kayu SO yang merupakan stok dari tebangan RKT tahun 2011/2012 salah satu perusahaan yang beroperasi di Rupat KabupatenBengkalis dan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kayu alam yang sebelumnya berada di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) dan TPN (Tempat Penebangan) salah satu perusahaan itu tidak terlihat lagi beberapa waktu belakangan ini.
Pembelian dan pengangkutan kayu alam oleh perusahaan yang tergabung dalam APRIL Group (Asia Pasific Resources International Limited) itu memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, kayu SO milik salah satu perusahaan yang dibeli oleh RAPP itu merupakan jaminan atas tunggakan pembayaran nilai tegakan ke negara sebesar kurang lebih Rp200 milyar. “ Kalau benar kayu itu tidak ada lagi dan telah dibeli, tentu banyak pihak yang terlibat disini. Proses pembelian dan faktur angkutannya mesti dipertanyakan,” ujar sumber di lapangan.(isa/ari)