*Terkait indikasi pasokan kayu ilegal ke PT RAPP
PEKANBARU (riaupeople) – Kepala Dinas Kehutanan (Kadushut) Propinsi Riau, H Zulkifli Yusuf mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan penjualan kayu yang menjadi jaminan atas tunggakan nilai tegakan kayu salah satu perusahaan pemegang RKT yang beroperasi di Rupat Kabupaten Bengkalis dan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper. ” Saya belum tahu soal info (pembelian kayu yang menjadi jaminan tunggakan nilai tegakan perusahaan oleh PT RAPP) itu. Setahu saya persoalan ini ada di kabupaten, tanya dulu (Kadishut Bengkalis dan Meranti) ke mereka. Saya sedang sibuk, lagi rapat,” jawab Zulkifli Yusuf melalui layanan pesan singkat kepada Pesisir News Network, Selasa (5/3/13).
Kendati menolak berkomentar lebih banyak, namun Zulkifli Yusuf meminta wartawan untuk mengumpulkan data menyangkut persoalan itu dan kemudian diserahkan kepadanya. Pihaknya menyebutkan, akan melakukan penilaian untuk mengetahui potensi kerugian negara. “ Tolong kumpulkan datanya, nanti kita tindaklanjuti. Kalau itu stok opname (kayu SO) tak mungkin dikeluarkan dokumen jual beli sebelum dibayar pajaknya,” ungkap Zulkifli Yusuf.
Menjawab wartawan apakah jual beli kayu SO yang menjadi jaminan tunggakan nilai tegakan bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang RKT dengan PT RAPP, Zulkifli Yusuf tidak memberikan jawaban tegas. “ Saya tidak tahu itu, cek dululah ke daerah,” sarannya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang didirikan Sukanto Tanoto dan bergerak dibidang pulp dan kertas ditengarai menggunakan bahan baku kayu ilegal untuk kebutuhan operasionalnya. Salah satunya melalui pembelian kayu tanpa dokumen yang jelas kepada perusahaan penyuplai bahan baku.
Mencuatnya dugaan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa PT RAPP telah membeli dan mengangkut kayu SO yang merupakan stok dari tebangan RKT tahun 2011/2012 salah satu perusahaan yang beroperasi di Rupat KabupatenBengkalis dan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kayu alam yang sebelumnya berada di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) dan TPN (Tempat Penebangan) salah satu perusahaan itu tidak terlihat lagi beberapa waktu belakangan ini.
Pembelian dan pengangkutan kayu alam oleh perusahaan yang tergabung dalam APRIL Group (Asia Pasific Resources International Limited) itu memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, kayu SO milik salah satu perusahaan yang dibeli oleh RAPP itu merupakan jaminan atas tunggakan pembayaran nilai tegakan ke negara sebesar kurang lebih Rp200 milyar. “ Kalau benar kayu itu tidak ada lagi dan telah dibeli, tentu banyak pihak yang terlibat disini. Proses pembelian dan faktur angkutannya mesti dipertanyakan,” ujar sumber di lapangan.(isa/ari)