*Berpotensi Rugikan Negara Rp200 M
PEKANBARU – Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang didirikan Sukanto Tanoto dan bergerak dibidang pulp dan kertas ditengarai menggunakan bahan baku kayu ilegal untuk kebutuhan operasionalnya. Salah satunya melalui pembelian kayu tanpa dokumen yang jelas kepada perusahaan penyuplai bahan baku.
Mencuatnya dugaan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa PT RAPP telah membeli dan mengangkut kayu SO yang merupakan stok dari tebangan RKT tahun 2011/2012 salah satu perusahaan yang beroperasi di Rupat Kabupaten Bengkalis dan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kayu alam yang sebelumnya berada di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) dan TPN (Tempat Penebangan) salah satu perusahaan itu tidak terlihat lagi beberapa waktu belakangan ini.
Pembelian dan pengangkutan kayu alam oleh perusahaan yang tergabung dalam APRIL Group (Asia Pasific Resources International Limited) itu memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, kayu SO milik salah satu perusahaan yang dibeli oleh RAPP itu merupakan jaminan atas tunggakan pembayaran nilai tegakan ke negara sebesar kurang lebih Rp200 milyar. “ Kalau benar kayu itu tidak ada lagi dan telah dibeli, tentu banyak pihak yang terlibat disini. Proses pembelian dan faktur angkutannya mesti dipertanyakan,” ujar sumber di lapangan.
Diperjualbelikannya kayu alam yang merupakan jaminan atas tunggakan pembayaran nilai tegakan (kayu sebelum ditebang,red) tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih Rp200 miliar. Pasalnya, kayu alam yang merupakan stok dari tebangan RKT tahun 2011/2012 itu merupakan jaminan untuk pembayar tunggakan perusahaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang perubahan nilai DR-PSDH terhadap nilai tegakkan kayu alam dan kayu HTI berupa log dan chip.
Sorotan terhadap aktivitas PT RAPP bukan hanya baru kali ini saja. Pada November 2011 lalu, hasil Eksaminasi Publik Jikalahari bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta menyebutkan bahwa fakta hukum terlihat dengan jelas saat Kapolda Riau, Brigjen Pol Sutjiptadi melakukan penyidikan ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat sipil. Sejak 9 Februari 2007, Polisi menyegel kayu yang diduga hasil pembalakan liar, termasuk gunungan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Disebutkan juga, sepanjang Januari 2007-Agustus 2008, Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa kayu dan alat berat untuk menggunduli hutan alam. Rincian barang buktiya: 515.612 meter kubik kayu gelondongan, 2. 351.159 batang kayu olahan, 3. 9.403 lembar kayu gergajian, 17.584 keping kayu dan 369 ton kayu. Alat; 3 Unit Tugboat, 3 Unit Tongkang, 48 unit kapal, 59 perahu klotok, 2 unit speedboat, 185 unit truk, 23 unit sepeda motor, 175 unit alat berat, 137 unit mesin dan 10. 100 lebih gergaji mesin. Hanya saja belakangan kasus itu di-SP3-kan dan Polri dinilai telah melakukan cacat prosedural dan telah melanggar aturan internal Polri serta KUHAP.
Penggunaan kayu alam untuk bahan baku pabrik bubur kertas itu juga terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Suhada Tasman, Selasa (31/1/12) lalu.
Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Legal PT Sumatera Riang Lestari, Paulina sebagaimana diberitakan riaupos.co mengaku bahwa kayu yang mereka jual ke RAPP berasal dari hutan alam. “ Memang kayu dari hutan alam,” ungkap Paulina setelah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Riono, SH membawa berkas ke hadapan hakim dan meminta Paulina melihat langsung berkas yang dijadikan alat bukti.
Sementara Humas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Salomo Sihotang saat dikonfirmasi, Jum’at (1/3/13) siang secara tersirat membantah tudingan diatas. “ Sebagai perusahaan yang mengantongi sertifikat verifikasi legalitas kayu, semua bahan baku yang dipergunakan RAPP dalam proses produksi sudah memiliki dokumen dan legalitas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Salomo melalui pesan singkat yang dikirimkannya.(fai)