PEKANBARU (riaupeople) – Saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina dalam sidang lanjutan kredit macet Bank Riau dengan terdakwa Zulkifli Thalib menegaskan NPL membaik pasca dilakukannya take over kredit dari PT KWW yang dipimpin Herianto kepada investor Arya Wijaya. “Alhamdulillah dengan take over itu, NPL kami membaik dan jaminan bisa diambil bank” ungkap mantan Direktur Pemasaran BPD Riau, Buchari yang menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus sama pada sidang lanjutan kasus kredit macet Bank Riau yang digelar, Rabu (30/1/13) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dihadapan Hakim Ketua, Ida Bagus Dwiyantara yang memimpin persidangan itu, Buchari menjelaskan saat itu Bank Riau Cabang Batam bermasalah dengan kredit macetnya. Akibatnya kondisi Bank Riau menjadi memburuk dengan NPL 4,92%. ” Pengajuan kredit waktu itu untuk pembangunan lebih kurang 160 ruko kepada orang-perorangan dan dari 160 ruko tersebut 89 ruko dialihkan menjadi 1 unit mall oleh PT. KWW dan menjadi macet pula,” ungkap Buchari.
Lebih lanjut dikatakannya, selaku Direktur Pemasaran saat itu, dirinya langsung turun ke Batam untuk bertemu PT.KWW yang pada saat itu dipimpin oleh Herianto. ” Kami minta ia mau bertanggung jawab dan membuat pengakuan utang atas penggunaan kredit proyek mall tersebut. Herianto bersedia memberikan jaminan, dan pengakuan utang atas kredit yang telah dia gunakan. Karena sudah macet di PT. KWW, lalu kami berusaha cari investor baru yang mau meneruskan proyek mall tersebut” jelas Buchari.
Salah seorang staf di cabang Batam kemudian mengenalkan dirinya dengan investor Arya Wijaya yang bersedia meneruskan proyek pembangunan mall tersebut. “Alhamdulillah, dengan take over NPL kami membaik dan jaminan bisa diambil bank,” ungkap Buchari.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua tentang dampak yang muncul jika NPL lebih besar dari 4,92 persen, Buchari mengatakan Bank Riau akan berada di bawah Pengawasan Intensif Bank Indonesia. “Akibatnya yang mulia, kepercayaan nasabah akan terganggu terhadap bank. Bahkan bank bisa rush, yakni terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh nasabah. Kondisi bank akan goyang, apalagi waktu itu sedang heboh-hebohnya berita bank yang dilikuidasi,” jelas Buchari.
Disebutkan Buchari, penilaian atas jaminan memang tidak menggunakan harga pasar, karena dalam prinsip kehati-hatian, maka harga jaminan memang dinilai rendah. “Agar nanti kalau dilelang harganya pasti diharga pasar. Tentunya akan memudahkan untuk dilelang, jika harga tersebut dijual dibawah harga pasar” kata buchari.
Terkait pernyataan Hakim Ketua yang mempertanyakan kenapa pihak Bank Riau tidak melelang jaminan, Buchari mengaku tidak mengetahui secara pasti karena saat itu dirinya sudah pensiun. “ Saya tidak tahu pasti karena sudah pension yang mulia,” ujar Buchari.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan selanjutnya diagendakan sidang berikutnya pada minggu depan.(isa/rls)