*Sidang Lanjutan Kredit Macet
…demi menyelesaikan kredit macet dan penyelamatan bank, take over kredit disetujui. Selain itu juga untuk mengikat jaminan yang sebelumnya tidak menjadi jaminan di Bank Riau. Alhamdulillah, setelah take over kondisi Bank Riau semakin baik dan setiap tahunnya menghasilkan laba,”
Rivai Rahman
Mantan Komisaris Utama Bank Riau
PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kredit macet di Bank Riau dengan terdakwa Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank Riau, Rabu (16/1/13).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ida Bagus Dwiyantara, SH, MH itu menghadirkan 3 orang saksi, yakni Komisaris Independen Bank Riau Kepri Rivai Rahman, Analis Kredit Kantor Pusat Nismunandar dan Pimpinan Kedai Pasar Pagi Arengka Tengku Rahman.
Dihadapan majelis hakim, Rivai Rahman selaku mantan Komisaris Utama Bank Riau menyebutkan semua pihak yang menghadiri rapat komite pada saat itu memahami kondisi (Bank Riau) yang ada. Hal itu juga tertuang dalam Berita Acara Rapat yang menyebutkan bahwa dengan alasan NPL 4,29 persen, maka rapat fokus untuk penyelesaian kredit macet. ” Berdasarkan investigasi serta saran BI pada saat itu, maka demi menyelesaikan kredit macet dan penyelamatan bank, take over kredit disetujui. Selain itu juga untuk mengikat jaminan yang sebelumnya tidak menjadi jaminan di Bank Riau. Alhamdulillah, setelah take over kondisi Bank Riau semakin baik dan setiap tahunnya menghasilkan laba,” jelasnya dihadapan majelis hakim.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan Rivai Rahman take over kredit bertujuan untuk menyelamatkan kredit yang sebelumnya telah bermasalah dan oleh PT Saras digunakan untuk pnyelesaian proyek Ruko dan Mall yang bekerjasama dengan PT Nindiya Karya.
Menjawab Hakim Ketua, Ida Bagus Dwiyantara, SH, MH yang menanyakan apakah sebelumnya jaminan sudah disertifikatkan, Rivai Rahman mengaku sudah dilakukan dan diikat dengan hak tanggungan. “ Iya dan sudah diikat dengan hak tanggungan,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina mempertanyakan apakah Bank Riau Kepri sebelumnya pernah mengalami NPL separah itu dan adakah kerugian bank terkait kondisi yang terjadi.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Rivai Rahman menyebutkan NPL yang terjadi sebelumnya tidak pernah separah itu dan dampak terhadap kerugian bank juga tidak ada. ” Tidak ada, karena setiap kredit di bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Maka harus dibuat cadangannya untuk kredit macet atau yang pada tingkat diragukan. Dana cadangan ini digunakan untuk mencover kredit yang dihapusbukukan. Sehingga belum ada kerugian yang nyata. Selain itu, setiap kredit ada jaminan yang dapat di lelang,” papar Rivai Rahman.
Mendengar penjelasan Rivai Rahman, Hakim Ketua Ida Bagus Dwiyantara, SH, MH mempertanyakan kenapa pihak bank tidak melakukan lelang. “ Kenapa tidak dilelang,” tanya Ida Bagus Dwiyantara.
Rivai Rahman memaparkan pihaknya sudah menempuh langkah itu. Pada tahun 2009 dan 2010, direksi pada saat itu sudah mengusulkan lelang dan komisaris juga setuju. ” Saran yang disampaikan BI untuk panyelesaian kredit dengan melelang agunan juga disampaikan ke RUPS. Pemegang sahampun setuju segera di lelang. Dan juga, sudah diminta pendapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk pelaksanaan lelang. Namu tidak sempat dilaksanakan” jelas Rivai Rahman sembari menyampaikan Dirut saat itu bukan lagi Zulkifli Thalib.
Kemudian untuk tahap kedua, dikatakan Rivai Rahman, komisaris dalam rapat menyetujui jika dibutuhkan penambahan plafond kredit PT Saras. Namun dengan catatan pihak perusahaan harus menyerahkan jaminan cash colleteral Rp100 miliar kepada bank sesuai yang dijanjikan sebelumnya. Kemudian diminta kuasa pencairan depositonya. “ Karena tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka plafond kedua tidak dipenuhi oleh Bank. Proyek ruko dan Mall pun wan prestasi,” ungkap Rivai Rahman.(sal/rls)