Sepekan yang lalu ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono melantik ketua PWI cabang Riau Dheni Kurnia, PWI Cabang Riau melakukan rapat kerja perdana di Hotel Grand Elite, Pekanbaru, Selasa (13/11.) Dalam rapat kerja perdana ini, pengurus PWI cabang Riau diwajibkan mengisi pernyataan tidak terlibat partai politik (Parpol) dan organisasi lainnya dan bersedia aktif mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
Penandatangan perjanjian tersebut, menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi Tun Akhyar sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI Riau, Pasal 20 ayat 3 yang bunyinya “Pengurus PWI di pusat maupun cabang dan perwakilan tidak boleh merangkap pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi”.
Seperti yang diberitakan dumaisatu.com, dalam agenda rapat kerja perdana ini juga membahas tentang pembagian kerja biro dan seksi-seksi yang ada dalam struktur dan penempatan wakil ketua sebagai penanggung jawab dari pada biro dan seksi. Selain itu, dalam rapat ini juga melakukan pembahasan tentang anggota-anggota yang sejauh ini tidak aktif atau kartu keanggotaan nya sudah mati, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan KLW untuk mereka.
Sementara, untuk penerimaan anggota baru, PWI tetap akan melakukan aturan lama, yaitu setiap wartawan yang ingin bergabung kedalam organisasi PWI makanya nantinya setelah lulus ujian, mereka tidak langsung menjadi anggota biasa, tapi harus menjadi anggota muda selama dua tahun dan setelah itu baru bisa menjadi anggota biasa.