DUMAI (riaupeople) – Rencana kegiatan pembangunan infrastruktur dengan sistem pekerjaan tahun jamak (multiyears) yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kota Dumai dinilai memiliki sederet kesalahan. Diantaranya, proyek multiyears itu tidak dituangkan dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun 2012 – 2015.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dumai, Hasrizal kepada wartawan, Senin (12/11) membeberkan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) jelas disebutkan bahwa penyusunan rancangan APBD harus berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal ini, rencana kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut jelas tidak tertuang dalam RKPD tahun 2012 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS APBD) TA 2012. “ Nota Kesepakatan Kontrak Tahun Jamak antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kota Dumai tidak ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS. Nota Kesepakatan KUA PPAS ditandatangani oleh wakil walikota sedangkan Nota Kesepakatan Kontrak Tahun jamak ditandatangani oleh Walikota dan Ketua DPRD di luar paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, rencana kegiatan pembangunan infrastruktur salah sasaran karena tidak terlalu penting dibanding penanganan masalah banjir akibat buruknya drainase Kota Dumai.
Sebagian besar ruas jalan yang akan diproyekkan dengan sistem tahun jamak kondisinya juga masih baik. Bahkan ada ruas jalan yang kondisinya baru saja ditingkatkan pada tahun anggaran 2011 dengan sumber Dana PPID (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) senilai Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). “ Rencana kegiatan pembangunan infrastruktur dengan sistem tahun jamak tidak terkoreksi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 166/ III/ 2012 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kota Dumai tentang APBD Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Dumai tantang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012,” ungkapnya.(meg)