PEKANBARU (riaupeople) – Setelah sempat dua kali absen untuk menghadiri sidang lanjutan kasus suap revisi perda No.06/2010, Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya hadir dan memberikan kesaksian atas dua terdakwa M Dunir dan Faisal Azwan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/11).
Gubernur masuk ke ruang sidang pukul 10, dengan mengenakan baju coklat muda dipadu celana panjang dan sepatu berwarna coklat pekat. Ia duduk berhadapan dengan majelis hakim Tipokor Pekanbaru yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol, SH.
Dalam kesaksiannya Rusli Zainal antara lain mengatakan PON XVIII di Riau adalah salah satu even nasional yang harus dilaksanakan. Kaitan Riau menjadi sebagai tuan rumah PON, adalah bagian pencapaian promosi pembangunan bagi Riau. Sehingga dirinya sebagai gubernur dengan dukungan sebagian masyarakat Riau melibatkan diri di dalamnya. ” Oleh karena itu, sebagai tuan rumah, kami berkewajiban untuk mensukseskan pelaksanaan PON, bersama pemeintah kabupaten kota dan pemerintah pusat. Akan tetapi anggaran yang ada dari APBN sangat kecil, sehingga sebagai tuan rumah kami mengupayakan agar pelaksanaannya berjalan sukses,” ulas Gubri.
Ketika Majelis Hakim mempertanyakan Apakah bantuan APBN sebesar Rp 290 M jadi cair, ia menjawab dana dari Menpora sampai sekarang satu rupiah pun tidak cair, sehingga Pemprov melakukan penyesuaian anggaran dan dibantu pihak ke tiga seperti Chevron. “ Makanya dari situlah banyak venue-venue belum selesai dan membutuhkan anggaran sehingga diajukan ke Pusat Rp 290 M,” katanya.
Majelis juga menanyakan apakah ia mengetahui mengenai permintaan uang Rp 1,8 milyar itu. Gubri menjawab ia mengetahui hal permintaan dewan dalam revisi. ” Saya ada mendapat kabar dari Lukman Abbas (Dispora) dan saya dengan tegas menolaknya. Saya sempat marah mendengar adanya permintaan uang lelah itu”, jawab RZ.
Rusli juga mengungkapkan saat penyerahan uang kepada anggota dewan dirinya sedang berada di Jakarta. Ia tahu keesokan harinya dari berbagai berita media, yang menyatakan telah terjadi penangkapan anggota dewan beserta staf Dispora dan pihak kontraktor oleh penyidik KPK terkait suap revisi perda 06/2010.
Menjawab pertanyaan jaksa seputar pengesahan revisi Perda 06/2010 gubri, Rusli mengatakan secara tehnis tidak mengetahui secara persis permasalahan tersebut. “Saya tidak mengetahui percis permasalahan itu, secara teknis itu dilakukan oleh Sekda yang mengetahui dan menandatanganinya,” terangnya.(ari)