Gubernur Riau, HM Rusli Zainal meminta seluruh pimpinan satuan kerja agar membuat sistem kontrol anggaran secara berkelanjutan, termasuk untuk anggaran bantuan sosial. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan anggaran. Jika diketahui secara dini, maka bisa dilakukan upaya mitigasi (baca; pencegahan).
GUNA mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan SDM masyarakat serta pengentasan kemiskinan, maka dialokasikan anggaran dalam bentuk bantuan sosial. Penyalurannya dilakukan terprogram dan tepat sasaran. Diantaranya untuk bantuan bea siswa, bantuan untuk organisasi kemasyarakatan hingga bantuan pembangunan rumah ibadah.
Penyaluran dana bantuan sosial pada tahun 2012 ini mengalami sedikit keterlambatan. Hanya saja, hal itu terjadi karena prinsip kehati-hatian. Pemerintah tidak menginginkan penyaluran bantuan malah berujung salah. Apalagi, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011 yang mengharuskan adanya verifikasi dana hibah Bansos yang bersumber dari dana APBD. “ Memang ada sedikit keterlambatan. Permendagri mensyaratkan adanya verifikasi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Aturan tentu harus kita laksanakan,” ungkap Kepala Biro Keuangan Pemprov Riau, Hardy Djamaluddin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Apa yang dilakukan Hardy itu sejalan dengan keinginan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal yang tidak menghendaki adanya penggunaan anggaran yang melanggar aturan. Saat meraih Opini WTP belum lama ini, Gubri mengajak seluruh stafnya agar mempertahankan performence keuangan. Tidak lupa Gubri menghimbau seluruh bupati dan walikota se-Riau agar sama-sama memperbaiki kinerja pertanggungjawaban keuangan supaya bisa juga meraih WTP. “ Keberhasilan meraih opini WTP bukan menjadi tujuan utama, tetapi yang paling penting adalah bagaimana membuat perencaaan, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah secara akuntabel. Saya meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk dapat membuat sistem kontrol penggunaan anggaran secara kontinyu, agar jika ada penyimpangan bisa langsung dilakukan mitigasi,” sarannya.
Pemberian bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Tidak kalah pentingnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara selektif serta setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan jenis dan tujuan bantuan sosial, yakni rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Kemudian perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Selanjutnya pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial sehingga mempunyai daya yang selanjutnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Setelah itu jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat mememnuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Dan, penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.(*)