DUMAI (riaupeople) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman (Mamin) yang tidak memiliki izin untuk peredaran di pasar tradisionala atau supermarket. Hal itu untuk mengantisipasi makanan dan minuman tak layak konsumsi. “ Termasuk untuk makanan dan minuman yang di impor dari luar negeri. Kita melakukan pengawasan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Setiap 3 bulan petugas kita turun ke lapangan,” ujar Kadisperindagkop Dumai, H Djamalus melalui Kepala Bidang Perdagangan, Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (26/9).
Ditambahkannya, Dumai sebagai salah satu pintu masuk impor untuk makanan dan minuman membuka peluang masuknya beragam jenis makanan maupun minuman. Dikhawatirkan yang masuk itu tidak hanya kadaluarsa, tapi juga tidak sesuai perizinannya. “ Sebagai langkah antisipasi, wajar kita ikut mengawasi. Kendati selama ini belum ada temuan yang bermasalah dari makanan dan minuman impor itu,” sebutnya.
Kamaruddin mengaku pihaknya juga sudah memberikan Surat Edaran Kemendagri kepada Bea Cukai Dumai terkait pengaturan masuknya makanan dan minuman impor ke Dumai. ” Bea Cukai diminta mengatur barang masuk ke Dumai, antara lain makanan dan minuman itu harus mempunyai lebel atau izin peredaran untuk dipasarkan,” tutupnya.(*)