Tidak terima tuntutan atas dirinya, Drs.Raja Thamsir Rachman mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/8) kemarin.
Adapun pledoi tersebut dibacakan Sukri Novela, Penasehat Hukum (PH) Thamsir, di depan Muefri SH, hakim pemimpin sidang dan AF.Ritonga,Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledoinya, PH Thamsir mengatakan, tuntutan JPU dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan. Sebab, saksi-saksi yang menerangkan Thamsir pernah membuat kasbon, tidak dilengkapi bukti-bukti secara tertulis.
“Saksi-saksi yang dihadirkan JPU hanya mengatakan, kasbon diperintah Thamsir secara lisan. Tak ada satupun bukti secara tertulis yang diajukan,” tegasnya.
Selain itu, katanya, tuntutan JPU tidak konsisten. Disatu sisi, JPU mengatakan Thamsir merugikan negara. Di sisi lainnya JPU mengatakan, pencairan kasbon dilakukan Raja Marwan dan Encik Afrizal Hazmi selaku pemegang kas Indagiri Hulu (Inhu).
“Lalu, dimana bukti Thamsir merugikan negara, karena uang dicairkan kedua orang tersebut,’ tegasnya.
Menurut Sukri, tuntutan JPU juga tidak berasalan. Sebab, dari kasbon-kasbon yang dicairkan, Thamsir tidak pernah menikmati. “Tidak ada satupun bukti yang memperlihatkan Thamsir menerima uang pencairan. lalu dimana, JPU bisa mengatakan thamsir menikmati uang senilai Rp45 miliar,” katanya.
Diakhir pledoinya, Sukri meminta hakim tidak memenuhi permintaan JPU. Dan meminta hakim membebaskan Thamsir dari segala tuntutan JPU. Karena tidak ada satupun bukti yang membenarkan dakwaan JPU. (beritaazam.com)