Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Zulkarnain Kadir SE menilai kepastian hukum yang menimpa segenap anggota dewan yang tersandung kasus hukum terkesan lama. Sementara paripurna di DPRD selalu tidak bisa digelar karena tidak quorum.
“Seharusnya ketetapan hukum itu cepat. Karena, lamanya ketetapan hukum tersebut berdampak kepada tidak kuorumnya paripurna di DPRD. Bagaimana tidak, dari 10 tersangka, dengan keterangan saksi oleh beberapa anggota termasuk ketua, menghabiskan waktu cukup lama. Belum lagi kondisi psikologisnya,” terang Seketaris Dewan, Zulkarnain Kadir kepada wartawan, Rabu (1/8) di Gedung DPRD Riau.
Dia mencontohkan, ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sudah sejak 3 minggu lalu diminta menjadi saksi, hingga kini belum kunjung tiba gilirannya. Sementara, setiap Ranain Kadirbu dan Kamis, sejumlah saksi sudah nongkrong seharian di Pengadilan.
“Apalagi nanti semua pansus revisi perda 06/2010 yang berjumlah 20 orang itu diperiksa sebagai saksi. Sementara Tatib tidak diubah, tentu akan banyak agenda dewan yang tidak dapat dilaksanakan. Pada dasarnya hal ini akan merugikan masyarakat juga,” tambahnya.
Dia juga menyatakan khawatir jika tidak secepatnya ketetapan hukum bagi sejumlah anggota dewan yang tersandung masalah hukum. Dia juga membeberkan, tahun ini masih banyak perda yang belum dibahas. Sementara agenda dewan pasca lebaran idul fitri.
Hal ini diamini Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau. Iwa Sirwani Bibra. Ia mengungkapkan bahwa masalah hukum tersebut telah melumpuhkan agenda paripurna DPRD. Pasalnya, Selasa (31/7) malam, Rapat Paripurna dengan dua pembahasan batal akibat tidak kuorum.
Adapun rencana pembahasan dalam paripurna itu adalah Penyampaian Pansus dan Persetujuan RPJMD 2009-2013 sekaligus Pandangan Akhir Kepala Daerah dan agenda pembahasan serta Pengumuman Reses.
“Tidak bisa dipungkiri, masalah hukum yang sedang melanda anggota DPRD Riau, jelas membuat kinerja kita menjadi terganggu. Bahkan termasuk Rapat Paripurna malam ini yang salah satu agendanya untuk mengambil keputusan, batal terlaksana karena tidak quorum,� kata Iwa yang siang kemarin menjadi saksi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Iwa Sirwani Bibra juga meminta agar ketetapan hukum cepat. Meski demikian, dia tidak bisa memastikan sampai kapan dewan selalu disibukkan oleh masalah hukum revisi perda 06/2010 itu.
�Kita tidak dapat pastikan kapan berakhirnya. Kita minta secepatnyalah. Kalau seperti ini terus, bisa jadi Rapat Paripurna berikutnya dalam mengambil keputusan juga batal terlaksana,� tegasnya.