Menjamurnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sepanjang Sungai Kuantan meresahkan masyarakat karena mencemari air sungai. Selain itu aksi penambangan liar justru merugikan daerah karena ilegal dan tidak memberikan pemasukan bagi daerah.
Munculnya persoalan akibat dari aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi C DPRD Riau, Hj Supriati. Kepada beritaazam, Selasa (31/7) di DPRD Provinsi Riau mengungkapkan, bahwa dirinya beberapa kali menerima laporan masyarakat tentang aktivitas PETI yang mulai meresahkan itu.
Menurut Supriati, bermunculannya PETI di sepanjang Sungai Kuantan justru mendapatkan perlindungan dari beberapa oknum baik birokrat ataupun kepolisian. Sehingga mereka bebas melakukan aktivitas penambangan dan sulit untuk ditertibkan.
Tidak itu saja, aktivitas PETI yang dilakukan penambang berdekatan dengan pemukiman warga, gedung sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya. Sementara masyarakat tetap menggunakan air Sungai Kuantan sebagai sumber air untuk MCK dan kegiatan lainnya. “Mesti ada tindakan segera untuk menertibkan penambangan liar ini,” jelas Supriati.
Maraknya penambangan emas tanpa izin tidak saja berlangsung di sepanjang Sungai Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, juga terdapat di beberapa daerah lain yang dialiri sungai besar seperti di Kabupaten Inhu dan Kampar. Permasalahan serupa juga dialami di daerah yang sungainya digunakan sebagai penambangan emas liar.
Supriati mengaku, dirinya bersama beberapa anggota Komisi C DPRD Riau saat melakukan konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, turut melaporkan kondisi yang terjadi di Riau akibat munculnya PETI tersebut.
Dari konsultasi tersebut, KLH menyampaikan beberapa usulan kepada mereka diantaranya agar Pemrov Riau mengirimkan surat kepada Presiden agar mengeluarkan keputusan pelarangan PETI di daerah.
Selain isu pencemaran sungai , persoalan lain juga mencuat di khawatirkan akan memicu konflik horizontal antar sesama masyarakat. Sebab PETI sudah berjalan lama dan pekerjanya juga masyarakat tempatan. Karena itu penertiban ataupun penutupan akitivitas penambangan tanpa izin langsung intruksi dari Presiden.
“Jika ada ketetapkan hukum yang langsung dari Presiden, para penambang liar tidak akan berani lagi melanjutkan aktiitas mereka,” harap anggota dewan dapil Inhu Kuansing ini.
Menurut politisi Golkar ini, usulan lain dalam menertibkan PETI dibeberapa kabupaten di Riau, dengan membentuk badan pengelola dari lokal seperti BUMD yang mengurus tentang penambangan emas ini. Hal ini dianggap dapat menyelamatkan daerah dari pencemaran sungai, sekaligus memberikan sumber pemasukan (PAD).
Munculnya isu pencemaran sungai karena aktivitas PETI menggunakan mercury sebagai zat kimia untuk mengikat atau pemisah emas dengan pasir yang ditambang. Dampak dari zat kimia berupa mercury yang dipakai penambang, dapat mengacam kesehatan masyarakat yang selama ini masih bergantung kepada air sungai untuk kebutuhan MCK sehari-hari.