Pasca dua hari diperiksa penyidik KPK, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus ternyata takut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau.Johar menyatakan siap membela diri dari tuduhan mengetahui ‘uang lelah’ di persidangan nanti.
Johar Firdaus memang kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2010 Lapangan Tembak dan Perda nomor 05 tahun 2008 tentang Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Dengan memakai kemeja biru corak perak, pria yang mengaku pernah jadi guru dan dosen ini, terlihat mendatangi Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, tempat berlangsung pemeriksaan, pada pukul 10.00 WIB. Begitu keluar dari mobil, ia langsung masuk ke ruang Catur Prastya nomor A.101.
Menurut pria yang tak pernah luput pakai peci hitam ini, pemeriksaan dirinya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, Senin (23/7) lusa lalu. “Yah, masih sebagai saksi untuk tujuh tersangka yang kemarin. Seputar itu saja pertanyaannya,” kata Johar disela-sela istirahat pemeriksaan oleh KPK di SPN Pekanbaru, Selasa (24/7) siang tadi.
Diterangkannya, pertemuan yang berlangsung di rumah Taufan Andoso Yakin (TAY) pada Desember 2011 memang dihadirnya. Namun, kehadirannya hanya sebentar. “Habis itu saya pulang dan pertemuan masih berlanjut. Isi pertemuan yang saya tahu untuk membahas perubahan Perda 05 dan 06,” katanya.
Jawaban Johar, berbeda jauh dengan pengakuan M Dunir dan TAY anggota DRPD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus ini, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Saat itu, menurut pengakuan keduanya, Johar hadir sampai selesai. Bahkan Johar lah yang membuat keputusan kedua Perda tersebut bisa dirubah setelah berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Biro Hukum. Keduanya juga menyebut, Johar mengetahui mengenai uang lelah.
Apakah Johar siap ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini jika pengakuan Dunir dan TAY terbukti. Mendengar pertanyaan itu, Johar langsung kaget. Kelihatannya, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kematian bagi dirinya.
“Pertanyaan kalian tentang tanggapan saya jika ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini ibarat pertanyaan malaikat maut. Ganti saja pertanyaannya,” tegas Johar.
Untuk mengklarifikasi tuduhan Dunir dan TAY, Johar akan menjelaskan di persidangan. “Kamis nanti saya akan bersaksi di persidangan. Semuanya akan saya jelaskan untuk membela diri,” imbuh Johar sambil memasuki ruang pemeriksaan kembali.
Selain Johar, ada beberapa anggota DPRD Riau lainnya yang diperiksa KPK. Diantaranya adalah AB Purba, Iwa Sirwani Bibra, Indra Isnaini, Ramli FE dan Ramli Sanur. (BeritaAzam.com)