Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas mengaku mendapat ancaman dari anggota dewan agar segera mencairkan uang lelah untuk revisi Perda nomor 06 tahun 2010. Jika tidak ada uang lelah, paripurna pengesahan Perda tersebut akan “digantung”.
Hal itu dikatakan Lukman saat jadi saksi kasus suap revisi Perda PON sebesar Rp900 juta dengan terdakwa Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/8). Menurut Lukman, uang lelah sebesar Rp1,8 miliar untuk memperlancar revisi Perda.
Saat pertemuan malam hari di rumah Taufan, ungkap Lukman, hadir Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ketua Pansus Muhammad Dunir, Adrian Ali dan Syarif Hidayat. Kelima anggota dewan itu sepakat merevisi dua Perda. “Kalau ingin berjalan lancar, maka ada perhitungan,” tutur Lukman di hadapan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH.
Menurut Lukman, adanya perhitungan disampaikan Johar Firdaus dan empat dewan lainnya. Ia mengartikan, perhitungan tersebut sebagai meminta uang pada kontraktor yang tergabung dalam KSO yakni PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wika.
Setelah ada kesepakatan untuk meminta uang lelah, lalu dilakukanlah negosiasi antara anggota DPRD Riau. Dari DPRD hadir Syarif Hidayat, Adrian Ali dan Dunir sedang dari kontraktor PT PP diwakili Nanang dan Diki.
Jumlah permintaan uang lelah Rp1,8 miliar untuk revisi dua Perda, baru diketahui Lukman esok harinya dari Eka. Uang lelah itu ditanyakan kembali oleh Dunir saat rapat Pansus di DPRD Riau.
Bahkan Lukman mengaku sempat diancam Dunir melalui telepon jika uang lelah tak ada, maka pengesahan Perda akan ditunda. Ancaman dan desakan dari dewan itu membuat Lukman kelabakan dan curhat Wan Syamsir Yus.
Tak tahan dengan desakan dan ancaman dewan, ungkap Lukman, akhirnya dia memerintahkan Eka mencairkan uang. “Awalnya uang yang ada baru Rp450 juta. Masih diusahakan agar bisa Rp900 juta sesuai permintaan dewan,” tukas Lukman.
Selain ada permintaan dari anggota DPRD Riau, Lukman juga mengakui adanya pencairan dana lain untuk anggota Komisi X DPR RI agar mendapat dana APBN sebesar Rp250 miliar. Untuk melancarkan pencairan, anggota DPR RI meminta dana 1.050.000 dollar atau Rp9 miliar.
Adanya aliran dana itu diungkapan Lukman setelah ditanya jaksa penuntut KPK, Muhibuddin SH. Menurutnya, permintaan uang tersebut merupakan hasil pertemuan dengan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto dan uang diurus oleh anggota Komisi X, Kahar Muzakir.
Permintan uang itu disampaikan pada KSO dan terkumpul melalui beberapa tahap. Setelah seluruh uang terkumpul, diberikan pada ajudan Kahar yang kerap disapa Acin. Uang diserahkan oleh supir Lukman di basement Gedung DPR RI di Senayan. (BeritaAzam.com)