Ahmad Maritulius
PEKANBARU (RIAU) – Penetapan cekal terhadap Gubri HM Rusli Zainal mengundang banyak reaksi. Ada yang mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga tidak sedikit yang menyesalkan. Apalagi pencekalan yang dilakukan terhadap sosok pemimpin Riau itu terkesan terlalu dipaksakan.
Tokoh Masyarakat Riau Pesisir, Ahmad Joni Marzainur, SH tadi malam mengaku kaget saat mengetahui Rusli Zainal tiba-tiba dicekal. Kendati itu menjadi otoritas dari penyidik atau penegak hukum, namun tentunya ada dasar yang melatarbelakangi terbitnya surat perintah cekal tersebut. Salah satunya seseorang tersangkut masalah hukum dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “ Sementara selama ini kita tidak pernah mendengar Gubri Rusli Zainal diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka atau lainnya oleh KPK. Kalau sebatas rumor atau isu yang menyebutkan Rusli terlibat korupsi memang banyak, tapi tentunya KPK bukan bekerja berdasarkan hal-hal yang tidak jelas seperti itu,” ujar inisiator pembentukan Propinsi Riau Pesisir ini.
Lebih lanjut ditegaskannya, pencekalan yang terkesan dipaksakan ini akan menciptakan image negative terhadap lembaga superbody itu. Apalagi masih banyak kasus besar lainnya dan KPK tidak meminta pencekalan terhadap orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya. “ Anas Urbaningrum yang kerap disebut namanya dalam persidangan kasus Nazaruddin tidak dicekal. Sementara Rusli Zainal yang belum jelas keterlibatannya malah langsung dilakukan pencekalan. Ada apa dibalik pencekalan Rusli ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada diskriminasi dalam penegakan hukum di negeri ini,” tegas Ahmad Joni Marzainur.
Hal senada diungkapkan tokoh muda Melayu Riau, Ahmad Maritulius yang meminta KPK bekerja secara professional dan bukan untuk mencari sensasi. Tidak kalah pentingnya, gebrakan yang dilakukan jangan sampai bertujuan untuk membunuh karakter seseorang. “ Jangan menciptakan bola liar yang akhirnya membangun opini negative untuk pemimpin Riau. Penetapan cekal memang dibenarkan secara aturan, namun tentunya punya dasar dan acuan,” tegas Ahmad Maritulius anak jati Melayu yang juga pengusaha media di Riau ini.
Dikatakan Ahmad Maritulius, pihaknya bukan dalam kapasitas membela Gubri HM Rusli Zainal. Jika terbukti melakukan penyimpangan atau terlibat gratifikasi, Gubri harus mendapatkan sanksi. Namun jika tidak ada bukti yang kuat dan kemudian tiba-tiba dicekal wajar menimbulkan pertanyaan. “ Sebagai masyarakat Riau, kami tidak ingin Gubernur Riau dipermalukan. Apapun ceritanya, penetapan cekal itu sudah meletakkan stempel buruk di kening pemimpin kami. Kalau nanti KPK tidak bisa membuktikan, jangan salahkan jika muncul perlawanan,” jelas Ahmad Maritulius.
Menurut catatan, KPK juga pernah meminta pencekalan terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Hanya saja, Soemarmo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang pada 2011-2012. Surat cekal juga pernah diminta KPK untuk 4 orang saksi terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Masing-masingnya adalah Ali Mudhori, Sindu Malik Priobadi, M Fauzi dan Danny Nawawi. Sedangkan dasar permintaan cekal KPK terhadap Gubernur Riau, HM Rusli Zainal hanya karena membutuhkan keterangannya.
Menurut versi KPK, Rusli dianggap mengetahui kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. ” Dicegah berarti dianggap tahu (tentang kasus suap ini),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (12/4) lalu.
Ditanya seberapa penting sosok Rusli Zainal dan Lukman Abbas hingga harus dicekal, Johan sebagaimana dilansir riaupos.co menjawab semua saksi penting. Ia juga membantah jika ada tudingan diskriminasi terhadap saksi, karena hanya Rusli Zainal dan Lukman Abbas saja yang dicekal. ” Tidak diskriminasi, kenapa a dicegah b tidak, penyidik yang tahu. Yang jelas pencegahan keluar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan sedang tidak di luar negeri,” tegas Johan.
Ironisnya, beberapa waktu lalu Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pernah menyebutkan KPK sudah tidak bisa memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan karena MK telah mengeluarkan putusan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” Ya memang undang-undang (UU KPK) itu bersifat khusus (lex specialis), tetapi kan putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan saat kasus masih dalam penyelidikan,” kata Akil di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/2) lalu.
Pada sisi lain, Gubernur Riau HM Rusli Zainal secara jujur mengaku terkejut atas pencekalan dirinya itu. Pasalnya, sejak kasus tersebut mencuat beberapa waktu lalu, hingga detik ini dirinya belum pernah diperiksa ataupun dimintai keterangan. “ Tiba-tiba sudah ada berita pencekalan. Bahkan sampai saat ini saya secara resmi belum melihat surat pencekalan yang dimaksud oleh Kemenkumham,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Kendati demikian, dikatakan Rusli Zainal pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi pencekalan yang dilakukan itu bertujuan untuk memudahkan KPK dalam mengumpulkan informasi terkait dugaan kasus suap proyek PON. “ Dimana sudah ada penetapan tersangka, dari swasta dan juga anggota dewan kita (DPRD Riau). Saya bisa memahami dan sangat menghormati status pencekalan ini. Artinya keterangan saya dibutuhkan untuk penuntasan kasus dan itu harus kita dukung bersama. Kalau KPK membutuhkan keterangan, saya siap datang kapan saja. Wajib hukumnya kita membantu KPK untuk menuntaskan kasus ini,” sebut Gubri, HM Rusli Zainal.
Diberitakan sebelumnya, pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau) diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.
Saat ini penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau dan KPK telah menetapkan 4 tersangka.(fai)
Facebook Comments
Berita Riau >> "Hot News" lainnya.
- Gubri Rapat Koordinasi di Menkokesra RI
- Harian Riau Pesisir Dukung Herianto
- Poros Tengah Merapat ke Herianto
- Konfercab PWI, Tarung Ulang Dheni-Heri
- Bupati Yopi Konsen Bina Koperasi
- Beredar Foto Mesra Syahrini dengan Pria Bukan Bubu
- Gempa 6,1 SR di Sukabumi akibat 38 Rumah Rusak
- Polisi Asahan Tewas Tertembak Senjatanya Sendiri
- Zul AS Lebih Pantas
- Syamsurizal: Riau Siap Selenggarakan PON

Butuh Rental Mobil di Pekanbaru dan sekitarnya silahkan kontak GLORIA Rent Car. Kunjungi RentalMobilPekanbaru.com