DUMAI (riaupeople) – PT Pertamina ( Persero ) RU II Dumai boleh saja berbangga memiliki Terminal Khusus Minyak & Gas ( Tersus Migas ) yang telah diakui secara standar internasional telah memenuhi aturan Internasional Ship and Port Facility Security ( ISPS ). Namun dalam hal perizinan bongkar muat angkutan perairannya, perusahaan tersebut terkesan sangat aroggan dan mengabaikan perizinan tertentu dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sesuai UU NO. 17 / 2008 tentang Pelayaran, usaha bongkar muat sebagai bagian dari kegiatan jasa kepelabuhanan.
Demikian ungkap Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Kota Dumai, Ahmad Jony Marzainur kepada wartawan di Dumai.“ Selaku ketua Assosiasi ini saya menuding Pertamina RU II melanggar UU NO 17 / 2008, Pasal 119 huruf f RPP Angkutan di Perairan menyebutkan semua perusahaan bongkar muat wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin (pemerintah) dengan tembusan badan otoritas pelabuhan atau unit pelaksana teknis (UPT),” Kata Jony dengan wajah gerah dan kesal, Rabu (11/4)
Menurutnya, Pihak RU II tidak seharusnya berkilah dengan menjadikan Administrasi Pelabuhan sebagai backing perizinan bongkar muat khususnya ketika ekspor limbah jenis green coke diareal terminal khusus yang masih berada diperairan Kota Dumai. Walaupun sehingga saat ini usaha bongkar muat menunggu terbitnya PP tentang Angkutan di Perairan itu karena bidang usaha ini tidak diatur di dalam PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan,” ujar Jony.
Ditambahkannya, Ironisnya disatu sisi perusahaan besar seperti Chevron atau Wilmar Grup yang menjalankan usaha didermaga dan perairan Kota Dumai justru mau mendaftarkan diri dalam APBMI Kota Dumai. “ Kita tidak mau membangun imej ataupun tudingan dengan mengatakan bahwa RU II terlibat permainan dalam melakukan kinerja muatan Green coke. Namun belum adanya jawaban dari management RU II, seolah mereka sendiri membangun konflik ini,” ucap Jony.
Penyampaian Ketua APBMI Kota Dumai seolah merujuk dari sikap dan pernyataan dari ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Tranparansi Anggaran (Letra) Dumai. Dimana beberapa waktu lalu mengatakan ada borok dibatang tubuh RU II. “ Saya yakin Pertamina tak mau memakai jasa buruh angkut karena takut terbongkar permainan para oknumnya dalam penjualan green coke,” ungkap Ir. Muhammad Hasbi.
Menanggapi hal diatas, PT Pertamina RU II melalui Public Relation Section Head, Yefrizon mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab persoalan tersebut dengan waktu yang tergesa gesa. Disebabkan hal ini harus dilaporkan dan dibicarakan kembali melalui rapat management RU II dan tentunya akan disampaikan kepada General Manager (GM). “ Kita akan panggil kembali saksi ahli untuk menuntaskan permasalahan ini jika itu ada menyentuh dengan APBMI dan pelanggaran terhadap undang undang,” Kata Yefrizon kepada Riau Pesisir, sekitar pukul 10.15 Wib, Rabu ( 11 / 04 / 2012 ) disela sela akan mengikuti rapat intern dengan management RU II (isa).