DUMAI (riaupeople) – Penggelapan dana yang dilakukan oleh Anton sang Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Bening sebesar Rp200 di Kelurahan Bukit Batrem Dumai Timur, yang memasuki waktu hampir dua pecan lalu. Meskipun hingga saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Dumai Timur. “ Pihak kepolisian masih mempelajari kasus ini lebih lanjut, perihal ini di katergorikan tindak pidana korupsi atau lebih tepatnya kasus pidana umum biasa, “ Kata Kepala Polisi Resort Kota (Kapolres) Dumai, AKBP Ristiawan Bulkhaini SH SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolresta Dumai, AKP Taufiq Hidayat Tayeb SH SIK, Rabu (11/4) diruangannya.
Namun sesuai keterangan dari praktisi hukum Kota Dumai, menyampaikan jika kasus tersebut telah melanggar UU Korupsi, yang terdapat pada butir ketiga. “ Oleh karena itu, selain mempelajari kasus tersebut, kita juga tetap mencari informasi agartidak salah persepsi dalam menerapkan kasus tersebut, “ucap mantan Kapolsek Bukit Kapur memaparkan.
Dan hingga saat ini, proses hukumnya masih terus berjalan di Polsek Dumai Timur. “ Untuk sekarang masih sebatas mempelajari kasus tersebut, namun tak menutup kemungkinan akan kita kenakan pasal UU Korupsi, “tutupnya. (khl)