DUMAI (riaupeople) – Sejumlah tempat karaoke, baik untuk keluarga maupun yang ada di salon, banyak menyalahi aturan. Pasalnya, jam operasional kerap melewati batas waktu yang sudah ditetapkan. Hal itu disebabkan melewati batas waktu yang ditentukan dalam izin tersebut.
Hendri Sandra SE, Plt BPTPM Kota Dumai kepada Riau Pesisir, Selasa (6/3/12) diruang kerjanya mengatakan, bahwa batas izin operasi tempat karaoke baik khusus keluarga dan salon yakni sampai pukul 22.00 WIB. Jika sudah melampaui batas waktu dalam izin yang dikeluarkan itu, maka akan diambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP. “ Izin usaha karaoke yang kita keluarkan itu operasinya sampai pukul 22.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang dituangkan dalam izin tersebut, maka usaha karaoke tersebut sudah menyalahi aturan dan perlu mendapatkan tindakkan tegas,” ujar Hendri.
Sedangkan mengenai jumlah tempat karaoke yang ada di Dumai, Hendri mengatakan cukup banyak. Mayoritas usaha karaoke itu sudah mengurus izin. “ Izin untuk usaha salon plus karaoke itu tidak sama, izinnya pisah-pisah. Maka dari itu, jika masih ada yang menyalahgunakan izin tersebut kita mengharapkan peran serta Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk melakukan tindakan tegas sehingga pikiran nagativ masyarakat tidak kian bergejolak. Namun terlepas itu kita juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memantau tempat-tempat karaoke yang dinilai sudah menyalahi aturan untuk segera melaporkan kepada instansi terkait sehingga adanya solusi tindakkan tegas,” jelasnya menyudahi.
Pantauan di lapangan operasi tempat karaoke di Kota Dumai mayoritasnya menyalahi aturan. Contohnya saja tempat karaoke yang berada di Jalan Ombak seperti Viva, Pink, dan Olala. Dimana tempat itu sering membuka operasinya melebihi batas ketentuan izin yang di keluarkan pihak BPTPM Dumai. Kemudian untuk tempat karaoke lainnya juga terpantau seperti Cristal dan sejumlah tempat salon yang memberikan jasa layanan tambahan fasilitas karaoke. Pengusaha-pengusaha itu sangat tidak konsekuen dengan peraturan izin usaha yang dikeluarkan.(isa)