PEKANBARU (RIAU) – Kasus penangkapan alat berat PT Kurnia Subur yang dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) Riau masih berlarut. Malah belakangan institusi pengamanan perusak hutan itu terkesan gamang berhadapan dengan Asun selaku pemilik perusahaan. Kegamangan itu tergambar dari upaya Polhut dalam meminta surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menguatkan keputusan yang sudah diambil. “ Kita menangkap kesan ada kegamangan dari Polhut Riau terkait kasus penangkapan alat berat milik Asun itu. Kalau langkah yang diambil (melakukan penangkapan,red) itu dianggap benar, mengapa harus minta dukungan dari pengadilan segala,” ujar Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Korupsi-Kriminal-Ekonomi Indonesia (LIPSPK3-RI) Ir Ganda Mora saat ditemui Riau Pesisir di Pekanbaru akhir pekan kemarin.
Dikatakan Ganda Mora, Polhut harus berani mempertanggungjawabkan sikap atau keputusan yang sudah diambil. Lebih penting lagi, selaku institusi resmi tidak boleh sampai di intervensi. “ Kalau dirasa benar, tidak perlu ada kekhawatiran. Masyarakat pasti akan memberikan dukungan sepanjang penangkapan yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk menegakkan aturan,” tegas Ganda Mora.
Pernyataan tegas yang pernah disampaikan Polhut Riau beberapa waktu lalu, dan kabarnya malah sampai menyebutkan Mastur alias Asun sebagai salah satu pelaku illegal logging tentunya harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Jika hilang di tengah jalan dikhawatirkan malah akan menimbulkan kecurigaan. Dampaknya, citra Polhut tercoreng dan kinerjanya bisa diragukan. “ Asun alias Mastur sudah pernah diperiksa oleh
penyidik Polhut Riau. Kalau memang terbukti bersalah kenapa tidak ditangkap. Padahal sebelumnya pihak Polhut Riau dengan gencar mengeluarkan statementnya di sejumlah media di Riau dengan menyebutkan bahwa Asun alias Mastur itu pelaku ilegal loging. Sikap mengambang ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” papar Ganda Mora.
Sebaliknya dikatakan Ganda Mora, jika penangkapan yang dilakukan itu tanpa dasar yang jelas, berarti selama ini Polhut telah semena-mena dalam melaksanakan tugasnya. “ Kalau itu yang terjadi, Polhut tentu harus mengganti kerugian yang timbul akibat penangkapan itu. Ini kedepannya akan menjadi pembelajaran bersama tentunya,” ujar Ganda Mora.
Sementara Kepala Team Penyidik PNS Polisi Kehutanan (Polhut) Riau, Edi Siagian ketika dihubungi Riau Pesisir melalui telepon selulernya mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. ” Kami menangkap tidak semberangan dan itu semua kami yang tahu,” ungkap Edi Siagian dengan tegas.(ris)