DUMAI (riaupeople) – Kepala Bappeko Dumai, Junaidi Asnawi menyebutkan permintaan Pemko Dumai untuk mengeluarkan sebagian areal hutan yang sudah dihuni masyarakat masih belum ada keputusan. Sementara pada sisi lain, untuk pengajuan RTRW butuh kepastian dari Kemenhut. ” Makanya sekarang kita tetap mengajukan untuk RTRW Dumai sesuai dengan yang kita minta lebih dulu. Sebab kalau menunggu ketetapan kawasan hutan itu, RTRW Dumai tak bakal selesai,” katanya.
Terkait hal ini, Ketua Pansus HTI DPRD Dumai, Amris menyebutkan keberadaan masyarakat di areal itu juga harus tetap diakomodir kebutuhanya. Hal itu tentunya dengan memasukanya dalam RTRW. Apalagi menurutnya izin pengelolaan hutan yang ada di Dumai dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan juga izinnya.
Salah satu yang dicontohkan Amris yakni areal yang digarap oleh PT SGP dimana berdasarkan dokumen lokasinya di Bangko tapi masuk dalam wilayah Dumai. Termasuk juga dengan izin yang diberikan kepada PT RUJ yang pengelolaanya diberikan selama 100 tahun. ” Terkait kondisi yang ada ini harus dilakukan peninjauan ulang. Sebab antara dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan lokasi pengelolaan dan juga rentang waktu yang diizinkan itu sudah salah. Harusnya izin pengelolaan itu paling lama 35 tahun sesuai ketentuanya,” kata Amris.
Disebutkanya peninjauan ulang yang dimintanya itu bertujuan agar peruntukanya sesuai dan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat. “ Menjadikan kawasan hutan Dumai seluas 37 persen dari total luas Dumai sudah mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat, baik itu tempat tinggal, tempat usaha dan juga pembangunan fasilitas.(khl)