DUMAI (RIAU) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indonesian Shipouner Association (INSA) meminta Administrator Pelabuhan kelas I Dumai agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap kelayakan kapal tunda yang dioperasikan oleh PT Pelindo I Cabang Dumai. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya kemungkinan buruk di belakang hari. Apalagi seperti diketahui, pengoperasian kapal tunda itu kabarnya bermodal izin yang sudah mati.
Ketua DPC INSA Kota Dumai, Badaruzaman Yossa menegaskan pengoperasian kapal tunda milik PT Pelindo I cabang Dumai wajib mengikuti Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 213 dan pasal 216. Agar tidak terjadi pengangkangan terjadap aturan, Badaruzaman menyebutkan pihaknya telah menemui pihak regulator dalam hal ini kantor Adpel (Administrator Pelabuhan) kelas I Dumai. “ Kami selaku pengguna jasa sudah melakukan langkah koordinasi dengan pihak Adpel Dumai. Berdasarkan hasil koordinasi itu, Kepala Kantor Adpel Dumai berjanji akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kapal tunda milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu,” ujar Badaruzaman Yossa saat ditemui kemarin.
Lebih lanjut Badar mengatakan, permasalahan utama dari kapal tunda yang dioperasikan PT Pelindo I cabang Dumai bukan terkait izin operasionalnya. Namun menyangkut masalah kelayaklautan dari kapal tunda yang dioperasikan tersebut. “ Kalau izin operasionalnya jelas PT Pelindo punya. Namun bagaimana dengan kelayaklautan dan sertifikasi kapal tunda tersebut. Ini yang harus kita pertanyakan,” tegas Badaruzaman.
Menurut Badar, segala aktifitas yang dilakukan oleh para pengguna jasa maupun PT Pelindo selaku pengelola pelabuhan harus tunduk dan taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “ Justru karena itulah kita meminta Adpel kelas I Dumai agar melakukan pemeriksaan terhadap kapal tunda milik PT Pelindo I yang dioperasikan di pelabuhan Dumai,’ tuturnya.
Sebelumnya Management PT pelindo cabang Dumai melalui Humas perusahaan negara tersebut saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan dari kapal-kapal tunda dengan melakukan langkah awal membenahi seluruh dokumen kapal-kapal tunda tersebut. “ Masalah dokumen kapal-kapal tunda telah kita tindaklanjuti, bahkan ada beberapa dokumen yang telah diserahkan. Termasuk juga surat yang dilayangkan oleh pihak regulator dalam hal ini kantor Adpel Kelas I Dumai telah dibalas dengan melampirkan sertifikat yang telah selesai,” katanya.
Sementara Kepala Adpel Kelas I dumai Mulder Mustafa melalui kabid KLK (Kepala Bidang Kelayak Lautan Kapal) Victor Vicki Subroto M.Eng saat dikonfirmasi mengatakan jauh sebelumnya mereka telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal-kapal tunda milik PT Pelindo. Hasilnya, seluruh sertifikat dari kapal tunda milik PT Pelindo I telah habis masa berlakunya dan untuk itu memang sudah kewajiban dari pemilik kapal untuk kembali mengurus sertifikat-sertifikat tersebut. “ Kita sudah bertemu dengan pihak management PT Pelindo I Cabang Dumai. Dalam pertemuan itu kita berikan solusi kepada mereka (PT Pelindo I Cabang Dumai) untuk dengan segera mengurus seluruh sertifikat kapal-kapal tunda miliknya yang telah habis masa berlakunya dengan cara, mengajukan permohonan kepada pihak DJPL (Derektorat jendral Perhubungan Laut). Nantinya DJPL akan mengeluarkan nota dinas berikut perintah untuk melakukan kembali proses pemeriksaan fisik dari kapal-kapal tunda milik PRT pelindo I itu sebelum sertifikat dikeluarkan,” jelasnya(**)