JAKARTA (riaupeople) – Mendagri Gamawan Fauzi merasa dilangkahi oleh
Gubernur Riau (Gubri)Rusli Zainal dalam kasus rangkap jabatan Muhammad
Wardan, Sekretaris Kota (Sekko) Kota Pekanbaru yang dilantik menjadi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Riau oleh
Gubri melalui Sekda Provinsi Wan Syamsir Yus. Mendagri menilai
prosedur administratif dan legalitas penempatan Wardan sebagai
Kadisdik tidak terpenuhi dan cacat hukum, sehingga yang bersangutan
tetap Sekko Pekanbaru selama belum diberhentikan Mendagri.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri Raydonnzar Moenek di Jakarta, Selasa (6/3/12). “Meskipun
pelantikan Wardan kewenangan Gubernur Riau, tetapi prosedur
administraif dan legalitas jabatannya tidak terpenuhi karena yang
bersangkutan masih menjadi Sekko Pekanbaru. Pengangkatan dan
pemberhentian Sekda harus mendapatkan persetujuan Mendagri,” kata
Donny – sapaan akrab Raydonnyzar Moenek.
Kapuspen Kemendagri sebagaimana dilansir riaupesisir menjelaskan, di dalam Permendagri No.5 tahun 2005 tentang Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Sekda dan Eselon II di lingkup Pemerintah Daerah telah ditegaskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wardan sebagai Sekko Kota Pekanbaru harus mendapat persetujuan Mendagri. ” Seharusnya, Gubri berkomunikasi dengan Walikota Pekanbaru Firdaus, apakah kedudukan Wardan sebagai Sekko Pekanbaru masih diperlukan atau tidak,” ujarnya.
Jika tidak diperlukan lagi, dikatakan Donny maka Walikota Pekanbaru mengajukan tiga calon pengganti Wardan kepada Gubri untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Selanjutnya, calon yang
mendapatkan nilai tertinggi akan mendapatkan pengesahan dari Mendagri
untuk ditetapkan sebagai Sekda Pekanbaru. ” Itu prosedur yang benar,
gubernur ajak walikota bicara. Kalau Wardan sudah tidak diperlukan
lagi, walikota mengusulkan 3 nama untuk dilalukan fit and proper test
untuk mendapatkan persetujuan Mendagri,” katanya.
Setelah itu, kata Donny, Wardan bisa ditempatkan sebagai Kadisdik
Riau, setelah jabatan Sekko mendapat persetujuan dari Mendagri untuk
dilakukan penggantian. Namun selama prosedur tersebut, belum dipenuhi
maka secara legalitas dan admnistratif Wardan tetap sebagai Sekda,
sementara jabatannya sebagai Kadisdik cacat hukum. ” Kalau gubernur tetap mau memanfaatkan Wardan, harus memenuhi legalitas dan adminitratif. Kita menilai Wardan tetap sebagai Sekko, gaji yang diterimanya juga gaji Sekko, bukan gaji kepala dinas,” katanya.
Kemendagri, lanjutnya, meminta Gubernur Riau segera memberi penjelasan
soal jabatan Wardan sebagai Sekko Kota Pekanbaru dan Kadisdik Riau.
Namun, apabila Gubernur Riau tetap tidak memberikan penjelasan maka
Kemendagri akan memberikan teguran tertulis agar mematuhi Permendagri
No.5 tahun 2005. ” Ini akan menjadi rumit, apabila walikota tetap mempertahankan Wardan sebagai Sekko dan tidak ingin diganti. Karena secara legalitas dan admnistratif masih sebagai Sekda, maka jabatan sebagai kepala dinas tidak memenuhi azas legalitas dan administratif. Terkait hal ini, kita
minta Gubernur Riau segera memberikan penjelasan kepada Kemendagri,”
kata Kapuspen Kemendagri ini.(*)