Sidang penjualan togel yang dilakukan oleh terdakwa Parsaroan (50) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dan tadi siang, hakim sudah mendengarkan keterangan dari polisi yang melakukan penangkapan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, anggota Polsek Tapung Hulu Jhon Fredy mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan hari Kamis (29/12/2011) di perumahan karyawan PT Perkebunan Nusantara V, Desa Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Jaksa Penuntut Umum Bambang saat membacakan berkas dihadapan majelis hakim yang diketua oleh Ketua PN Bangkinang Toto Ridarto, anggota Jhon Paul Simangunsong dan Jumadi Apri Ahmad mengatakan, pihaknya mengajukan tiga orang saksi yaitu dari satu dari kepolisian dan dua karyawan PTPN V, Desa Terantam seperti yang diberitakan riauonline.com. Ketua majelis hakim Toto Ridarto yang memimpin sidang terlebih dahulu menanyakan kepada saksi apakah bersedia diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Saksi dari kepolisian pada waktu itu Jhon Fredi dari Polsek Tapung Hulu diambil sumpahnya dipandu oleh anggota majelis hakim Jumadi Apri Ahmad dan dua orang lagi dari karyawan PTPN V diambil sumpahnya dipandu oleh Jhon Paul Simangunsong. Usai diambil sumpahnya, satu persatu dipanggil untuk memberikan keterangan.
Saksi pertama memberikan keterangan mengaku bertugas di Polsek Tapung Hulu Jhon Fredy, terdakwa ditangkap TKP perumahan PTPN V berdasarkan informasi masyarakat. ”Saya dapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penjual togel di daerah yang mereka tunjukkan, lalu kami amankan terdakwa beserta barang bukti lengkap ke Polsek,” katanya kepada majelis hakim. Saksi kedua, Jetro menerangkan kenal dengan terdakwa, rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa. ”Tahu adanya penangkapan terhadap terdakwa, tapi tidak tahu kalau pekerjaan sampingannya penjual togel,” jawabnya ketika ditanya majelis hakim.
Sementara itu Humas PN Bangkinang Jumadi Apri Ahmad, yang dikonfirmasi mengatakan sidang itu merupakan sidang perdana.
“Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara tersebut. Satu orang dari kepolisian yang menangkap dan orang karyawan yang melihat peristiwa penangkapan ketika itu. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (09/02/2012) depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi dua orang lagi,” ujarnya.