JAKARTA (riaupeople) – Pasangan peraih suara terbanyak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus MT-Ayat Cahyadi yang belakangan ini menjadi bulan-bulanan penguasa di Riau dan penyelenggara Pemilukada tidak mampu menyembunyikan keharuannya. Tekanan yang mengarah kepada pendzaliman mampu diatasi dengan kesabaran. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru disambut dengan sujud syukur.
Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD didampingi 6 Hakim Konstitusi membatalkan Berita Acara KPU Kota Pekanbaru nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tanggal 28 Desember 2011 dan Keputusan KPU nomor 79 tahun 2011 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru dalam putusan sidang sengketa Pilkada Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi yang digelar, Jum’at (13/1/12).
Dalam proses persidangan itu, MK sebagaimana diberitakan matanews.com juga menetapkan hasil perolehan PSU Pilkada 2011, yakni pasangan H Firdaus ST MT – Ayat Cahyadi sebanyak 153.856 suara dan pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk sebanyak 95.271 suara. “ Memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini,” kata Mahfud.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi tidak menerima pengguguran Firdaus sebagai calon wali kota dengan alasan melakukan pembohongan publik yang didalilkan oleh pemohon pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk dan KPU Kota Pekanbaru.
Usman mengatakan bahwa Firdaus tidak melakukan pembohongan publik atau penyembunyian identitas karena yang bersangkutan telah mengisi formulir sesuai dengan kolom yang tersedia. “ Pengisian kolom-kolom yang tersedia tanpa ditambah dengan informasi lain oleh Firdaus yang sebenarnya dilakukan juga oleh pasangan calon lain, termasuk calon Hj Septina Primawati, sehingga tidak ada kesalahan dalam hal ini yang dilakukan oleh pasangan calon manapun,” kata Anwar Usman.
Tentang status tersangka Firdaus dalam sangkaan tindak pidana, kata Anwar Usman, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan statusnya sebagai calon wali kota maupun kemenangannya dalam Pilkada yang telah diperoleh secara sah.
MK juga menilai KPU Kota Pekanbaru secara sadar atau tidak sadar telah melanggar atau mengesampingkan ketentuan Pasal 100 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setelah dibuat berita acara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, yakni KPU harus menetapkan pasangan terpilih. “ Pelanggaran tersebut terjadi karena KPU Kota Pekanbaru tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malahan justru membuat keputusan menggugurkan Firdaus,” ungkap Usman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MK kembali menggelar persidangan terkait sengketa Pemilukada Pekanbaru antara calon wali kota pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi dengan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk dan KPU Kota Pekanbaru mempermasalahkan calon Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT melakukan pelanggaran administratif karena tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua.(*)