10.01.2012 | Reporter : Yuswanto | Posted in
Bisnis,
Hot News,
Inhu
INHU (riaupeople) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia melalui surat resminya yang ditembuskan kepada BPN Propinsi Riau dan BPN Indragiri Hulu menyatakan masih ada beberapa hal yang mesti dilengkapi guna perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP). Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan yang sempat berseliweran di tengah masyarakat Inhu.
Rencana perpanjangan HGU PT TPP itu sendiri sebelumnya mendapat penolakan dari Desa Sungai Air Putih melalui suratnya tertanggal 28 Juni 2010 dengan Nomor 03/2012/SAP/VI/2010 yang ditujukan kepada Bupati Inhu dan ditembuskan kepada BPN RI dan BPN Propinsi Riau. Tidak hanya itu, Plh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan melalui suratnya tertanggal 30 Juli 2010 Nomor B-4744/Setneg/D-5/07/2010 juga menyampaikan surat pengaduan Ketua LSM LP5SBI Banteng Yuda Pranoto tertanggal 14 Juni 2010.
Surat pengaduan yang sampaikan Banteng Yuda Pranoto selaku Ketum LP5SBI tersebut adalah terkait pembatalan HGU PT TPP No. 08/06/1981 seluas 10.244,40 Ha yang terletak di Desa Kembang Harum kecamatan Pasir Penyu yang akan berakhir pada tahun 2012 ini. LP5SBI juga menegaskan lahan itu harus diberikan kepada masyarakat karena PT.Tunggal Perkasa Plantation (TPP) dianggap tidak melaksanakan program kemitraan pola KKPA.” Kita optimis apa yang diperjuangkan selama ini akan terealisasi,” ujar Yuda Pranoto kepada wartawan, Selasa (10/1/12).
Perjuangan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) bersama dengan DPP LP5SBI sepertinya akan segera terwujud. Apalagi BPN RI menerima keberatan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengkajian Penerapan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (DPP LP5SBI) melalui suratnya tertanggal 16 November 2011 dengan nomor 15/LSM-LP5SBI/IX/2011 yang ditujukan pada Presiden RI dan ditembuskan antara lain kepala BPN RI tentang tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Citra usaha Mandiri (KCUM) mengenai realisasi penyediaan kebun plasma oleh pihak perusahaan.(jef)