MERANTI (riaupeople) - Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi menegaskan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 Tahun 2009 terkait konsesi HTI di Blok Pulau Padang merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Kepulauan Meranti Nomor 522.2/HUT-BUN/01/2012/009 tertanggal 10 Januari 2012 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta. ” Dalam surat balasan tertanggal hari ini (10 Januari 2012, red) yang kita sampaikan kepada menteri kehutanan, bahwa kita tetap berpedoman kepada SK Menhut No. 39/Menhut-II/2008 tanggal 24 Juni 2008. Pencabutan SK perizinan tidak ditemukan ketentuan/persyaratan harus mendapat rekomendasi dari Bupati,” tegas Bupati Irwan Nasir, Selasa (10/1/12).
Bupati Irwan Nasir melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pro kontra warga terhadap operasional HTI PT RAPP di Pulau Padang cepat selesai. “ Kami berharap semua pihak agar lebih arif dan bijaksana melihat persoaloan ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memperkeruh persoalan, dan membuat persoalan ini semakin meluas dan tidak jelas,” ujar Bupati.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.39/Menhut-II/2008 tertanggal 24 Juni 2008, ditegaskan Bupati pencabutan izin itu bukan kewenangannya. ” Dan bahkan tidak diatur sepatahpun bahwa pencabutan perizinan harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah. Makanya kita heran kenapa sampai keluar redaksional dari surat sekjend Kemenhut yang meminta rekomendasi Bupati Kepulauan Meranti atas pencabutan izin PT, RAPP di Blok Pulau Padang ini,” ujar Bupati.
Pada sisi lain, juru bicara Pemkab Kepulauan Meranti, H Yulizar S.Sos M.Si menambahkan persoalan Pulau Padang harus dipahami secara menyeluruh dan utuh. ” Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh atas persoalan ini, jangan sampai setengah-setengah. Masyarakat harus diberi pemahaman sampai sejauh mana kewenangan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini, dan upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan Bupati Kepulauan Meranti agar masalah Pulau padang ini cepat selesai,” harap Yulizar.
Yulizar juga menghimbau warga yang melakukan aksi demonstrasi agar menyampaikan aspirasi secara santun sesuai dengan etika orang Melayu. ” Silahkan saja menyampaikan aspirasi, karena itu hak warga negara dan diatur dalam undang-undang. Tetapi bahasa yang disampaikan tetap harus santun dan tidak provokatif. Sehingga aspirasi yang diperjuangkan itu jelas dan tidak memiliki tendesi apapun dalam menyampaikan aspirasi,” tutup Kabag Humas setdakab Kepulauan Meranti, H Yulizar.(*)