JAKARTA (riaupeople) – Kisruh Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau menyusul aktivitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendapat perhatian serius dari Partai Demokrat. Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI dan Menteri Kehutanan, anggota Fraksi Demokrat H Sutan Sukarno Tomo membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Tidak hanya sebatas itu, dalam surat tersebut juga diungkap secara terang adanya dugaan konspirasi guna memuluskan operasional PT RAPP di Pulau Padang. Konspirasi itu disinyalir melibatkan sejumlah pejabat maupun pihak yang mengklaim diri sebagai perwakilan masyarakat.
Surat tertanggal 2 Januari 2012 itu ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Komisi VII di Jakarta, Serikat Tani Nasional di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKMP3) yang saat ini menggelara aksi di Jakarta.
Pentolan FKMP3, M Ridwan kepada riaupeople.com melalui sambungan telepon dari Jakarta, Jum’at (6/1/12) pagi menyampaikan bentuk pelanggaran PT RAPP sesuai tembusan surat yang diterima yakni terkait indikasi perusakan hutan Suaka Margasatwa, hutan perkebunan rakyat serta pelanggaran batas wilayah HTI. Kemudian pengeringan kubah gambut yang memiliki kedalaman 10 meter. “ Pelanggaran yang dilakukan RAPP di Pulau Padang dibeberkan dalam surat anggota Fraksi Demokrat DPR RI yang ditembuskan kepada kita. Intinya, apa yang menjadi tuntutan kita mendapat dukungan dari beliau yang juga prihatin dengan pengrusakan lingkungan,” ujar M Ridwan.
Lebih lanjut disampaikan M Ridwan, surat itu juga meminta agar Ketua DPR RI menyurati Menteri Kehutanan RI agar segera mencabut izin operasional PT RAPP di Blok Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Tidak hanya itu, PT RAPP juga diminta agar mengembalikan 2 lahan yang dikuasainya di Kabupaten Indragiri Hulu serta hutan Suaka Margasatwa seluas 7.535,77 hektar kepada Pemerintah Propinsi Riau. “ Pimpinan DPR RI juga diminta membuat surat kepada Menteri Lingkungan Hidup RI agar mengeluarkan rekomondasi kepada Menteri Kehutanan RI mengenai terancamnya ekosistem di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti akibat operasional HTI PT RAPP di pulau tersebut,” papar M Ridwan membacakan tembusan surat anggota Fraksi Demokrat DPR RI tersebut.
Menyangkut adanya surat kesepahaman yang pernah ditandatangani guna mendukung kehadiran PT RAPP di Pulau Padang, anggota Fraksi Demokrat H Sutan Sukarno Tomo sebagaimana isi surat yang dibuatnya mengatakan adanya dugaan rekayasa yang melibatkan pemerintah, perusahaan dan sebagian kecil masyarakat yang diuntungkan dengan kehadiran PT RAPP. “ Pertemuan saat itu dihadiri Asisten I Setdakab Meranti dan Camat Merbau Duriat. Sementara dari 14 desa yang ada, hanya 2 kepala desa yang hadir yakni Kades Dedap dan Kades Tanjung Padang. Kemudian juga hadir lebih kurang 200 orang warga. Namun waktu saya minta garansi bahwa warga yang hadir itu betul-betul mewakili masyarakat 12 desa lainnya, Camat Merbau tidak mau menjawab. Kesimpulan saya pribadi, rapat atau pertemuan itu merupakan rekayasa,” sebut Sutan Sukarno Tomo melalui suratnya yang dibacakan M Ridwan.(*)