PEKANBARU (riaupeople) – Gubernur Riau, HM Rusli Zainal didesak agar segera menerbitkan rekomendasi pencabutan SK Menhut RI No 327 tahun 2009 yang dijadikan dasar aktivitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Desakan ini disuarakan puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Soera Rakyat (Geser) saat menggelar aksi demonstrasi di pintu masuk Kantor Gubernur Riau, Kamis (29/12/11).
Selain mendatangi Kantor Gubernur Riau, massa juga menjambangi gedung DPRD Riau. Dalam orasinya, para aktivis memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pencabutan izin HTI di Pulau Padang. Massa juga menyampaikan pernyataan sikap, yakni mendesak pencabutan SK Menteri Kehutanan No 327 tahun 2009. Kemudian menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan HTI di Pulau Padang. Terakhir menuntut Gubernur Riau HM Rusli Zainal agar mencabut rekomendasi yang menjadi dasar terbitnya SK Menhut No.327 tahun 2009.
Usai menggelar aksi, massa yang kedatangannya tidak mendapat sambutan dari pejabat Pemprop Riau itu melanjutkan aksinya ke Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru untuk menyuarakan aspirasinya.
Menyikapi tuntutan massa, Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latif ditemui wartawan pada kesempatan terpisah menyebutkan izin pengelolaan kawasan Pulau Padang sebagai hutan tanaman industri (HTI) tidak mungkin bisa dicabut begitu saja. Tidak hanya menjadi preseden buruk bagi dunia investasi, namun juga bisa berdampak secara hukum. “ Pemprov tidak mungkin bisa gegabah menyikapi hal ini. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan. Perusahaan bisa menggugat kita (Pemprov Riau.red) jika kita mencabut izin tanpa melalui prosedur,” tukasnya.
Abdul Latif mengharapkan agar masyarakat juga bisa memahami prosedur serta aturan hukum yang ada. Segala sesuatunya butuh pengkajian serta pembahasan agar keputusan yang diambil tidak berbenturan dengan aturan. ” Pemerintah sangat memahami keinginan masyarakat, tapi tentunya dengan tidak melanggar aturan yang ada. Tidak mungkin Menteri Kehutanan mencabut izin tanpa melakukan pengkajian dan pembahasan,” ujar Abdul Latif.
Sebelumnya, ribuan masyarakat dari berbagai wilayah yang ada di Pulau Padang juga menggelar aksi di depan pintu masuk kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti. Mereka meminta agar Pemkab dan DPRD Kepulauan Meranti mengeluarkan rekomondasi dukungan pencabutan SK Menhut RI no 327 tahun 2009. Sayangnya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda rekomendasi itu bakal diterbitkan.(*)