PEKANBARU (riaupeople) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menegaskan perlawanan warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap aktivitas pengrusakan lingkungan sangat wajar dilakukan. Apalagi aksi penolakan terhadap beroperasinya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh warga yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat penyelamat pulau padang (FKM-PPP) tersebut memiliki alasan yang sangat kuat.
Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman menyebutkan ancaman kerusakan lingkungan serta hilangnya akses warga terhadap hutan dan tanah sebagai sumber utama kehidupan dirasakan masyarakat sejak PT.RAPP mulai mendatangkan puluhan alat berat ke Pulau Padang.
Selain itu Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 21 Juni 2009 melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar. “ Konsesi RAPP di pulau Padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat lokal, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan,” ujar Walhi melalui rilisnya, Kamis (22/12/11).
Walhi mengatakan izin HTI tersebut akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekologi yang ada di wilayah sekitarnya. Karena akan terjadi dampak lingkungan yang sangat signifikan apabila benar-benar terjadi deforestasi diwilayah ini. “ Karena kawasan tersebut adalah kawasan gambut yang dilindungi. Sudah hal wajar jika terjadi bencana ekologi apabila lahan gambut tersebut di ekploitasi. Ditambah lagi dengan digantinya tanaman habitat asli dari daerah tersebut yang nantinya juga akan mempengaruhi keseimbangan dari lingkungan itu sendiri,” paparnya.
Walhi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung perjuangan masyarakat pulau padang yang tergabung dalam FKM-PPP dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup yang merupakan sebuah kunci keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang. “ Tepat pada Hari Jadinya Kabupaten Kepulauan Meranti, warga Pulau padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) melakukan Aksi Jahit Mulut di Depan Gerbang DPR-RI di Jakarta. Hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua,” kata Walhi.
Aksi jahit mulut itu, sebagaimana disampaikan Walhi harus bisa menjadi instropeksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pusat sejauh mana arah kebijakan pembangunan yang sudah dilakukan. “ Apakah sudah melaksanakan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33 yang menegaskan bahw bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Atau justru sebaliknya yakni mendatangkan mudharat berupa kehancuran lingkungan dan kehidupan sosial,” tulis Walhi dalam rilisnya.(*)