PEKANBARU (riaupeople) – Sikap tidak beretika yang ditunjukkan Ketua Devisi Umum Panwaslu Pekanbaru, Dendy Gustiawan menyulut emosi puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (SOWAT). Para pekerja media itu menggelar aksi demonstrasi di Panwaslu dan meminta Dendy Gustiawan agar dicopot dari jabatannya, Kamis (22/12/11) kemarin.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Syarief Dayan mendesak Panwaslu untuk mencopot Dendy karena perbuatannya dengan melontarkan perkataan tidak senonoh (memaki dengan menyebut nama ‘alat vital’ laki-laki) sudah sangat tidak pantas dan sangat melecehkan profesi wartawan. “ Kami minta pimpinan Panwaslu untuk segera memproses pengaduaan wartawan ini. Karena jika dibiarkan akan merusak citra Panwaslu sebagai lembaga publik,” tukasnya.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Superleni menegaskan, pergantian anggota bukan merupakan wewenang dirinya tetapi itu sudah merupakan ‘domain’ Bawaslu Pusat. Oleh karena itu, ia menyarankan korban pelecehan profesi untuk membuat pengaduan tertulis langsug ke Bawaslu Pusat. “ Kami bekerja sesuai peraturan dan undang-undang berlaku. Kalau melihat tuntutan dalam pernyataan rekan-rekan wartawan ini lebih ke soal pelanggaran Kode Etik. Sebaiknya, korban membuat pengaduan tertulis ke Panwaslu. Agar kami bisa menindaklanjuti tuntutan ini sebaliknya korban Ahmad S Udi segera membuat laporan tertulis,” katanya menyarankan.
Menindaklanjuti saran itu, Pemred www.riauterkini .com Ahmad S Udi langsung membuat pengaduan tertulis kepada Panwaslu Kota. Laporan itu diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Superleni. Usai menyerahkan tuntutan itu, para wartawan lintas media dan lintas organisasi kewartawanan itu membubarkan diri diengan tertib
Dendy Gustiawan diduga telah melakukan pelecehan profesi wartawan terhadap Pemimpin Redaksi) Portal Berita www.riauterkini.com, Ahmad S Udi. Kejadian itu bermula saat korban melakukan wawancara dengan Dendy melalui sambungan telepon terkait penangkapan dua joki pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Simpang Baru, Tampan. ” Semula Dendy dengan baik melayani wawancara saya. Termasuk menyebutkan nama kedua joki yang ditangkap,” jelas Ahmad.
Namun saat ditanya apa yang dilakukan kedua joki tersebut di TPS hingga ditangkap, mendadak Dendy emosi. ” Kok, kau pula yang mengintrograsi aku. Kalau kau mau data, datang saja di lapangan,” ujar Ahmad menirukan perkataan Dendy.
Sampai disitu tidak ada masalah bagi Ahmad, meskipun perkataan Dendy sudah kasar. Namun saat Dendy menyebut kelamin pria sebelum menutup telepon, Ahmad merasa terhinakan. ” Selain menghina saya sebagai pribadi, Dendy juga menghina saya sebagai jurnalis, karena dia sadar sedang melayani wawancara dengan jurnalis,” paparnya.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, Ahmad malam itu juga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporan itu terungkap polisi akan menjerat Dendy dengan pasal berlapis seperti Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perbuatan atau perlakuan tidak menyenangkan.(*)