JAKARTA (riaupeople) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini masih ada dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi berstatus rawan untuk dapat lolos dari hukuman mati. ” Masih ada dua TKI kita yang berstatus rawan karena keluarga korban belum memberikan pernyataan maaf kepada terpidana, Pemerintah terus bernegoisasi dengan pihak keluarga korban melalui KBRI dan KJRI dan Satgas TKI” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menghadiri acara Aksi Solidaritas Sosial Nasional yang digelar APKASi di, Jakarta, Sabtu (10/12).
Agar tidak terulang lagi, Muhaimin sebagaimana rilis yang diterima riaupeople.com meminta agar TKI kita yang mau bekerja ke luar negeri, harus tahu hak dan kewajiban, serta memahami hukum setempat,budaya dan tata cara kerja di negara penempatan. Oleh karena itu, Muhaimin tak henti mengingatkan kepada calon TKI agar jangan berangkat sebelum siap.
Muhaimin menjelaskan, pemerintah saat ini tengah serius berupaya menyelamatkan dua orang tki yang terancam hukuman mati yaitu Tuti Tursilawati, TKW asal Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat dan Satinah, TKW asal Ungaran, Jawa Tengah. “ Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunda sehingga ada peluang untuk melakukan pembicaraan dengan keluarga korban. Meskipun berat namun kita tetap berupaya maksimal,” ungkap Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, dari sejumlah TKI/WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 33 orang TKI/WNI telah terbebas dari hukuman mati melalui upaya pembayaran uang diyath maupun upaya hukum lainnya. “ Kita patut mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Satgas dalam upaya membebaskan TKI/WNI dari hukuman mati. Sedangkan untuk TKI/WNI yang lain sedang dalam upaya proses pengadilan untuk pembebasan dan dipulangkan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan untuk menghindarkan TKI dari hukuman mati, pemerintah melalui Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2011 telah melakukan upaya pembelaan hukum dan permintaan pengampunan/pemaafan baik kepada ahli waris korban maupun melalui lembaga pemaafan (Lajnah) dalam upaya membebaskan TKI/WNI yang telah divonis hukuman mati. “ Langkah pembelaan tersebut mengalami banyak kendala karena terkait dengan hukum negara setempat. Namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah kita untuk berupaya secara maksimal menyelamatkan TKI/WNI dari ancaman hukuman matim kata Muhaimin.
Atas nama pemerintah, Muhaimin mengatakan memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang akan, sedang dan telah dilakukan terkait dengan aksi solidaritas nasional untuk membantu TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya.(*)