JAKARTA (riaupeople) – Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal yang termasuk salah seorang dari 40 saksi sidang kasus korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Bupati Siak, H Arwin AS tidak menghadiri persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/12/11) sore.
Penasehat Hukum Arwin AS, yakni Zulkifli Nasution, SH, MH dan Jhoni Rianto, SH meminta Majelis Hakim untuk dapat membebaskan kliennya dari tuntutan hukuman. Pasalnya, jaksa tidak menghadirkan saksi-saksi kunci termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal. ” Terdakwa Arwin AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Sebab, dalam berita acara perkara (BAP) dan juga dakwaan perkara, bahwa Jaksa Penuntut tidak menghadirkan 40 saksi termasuk saksi Rusli Zainal yang melakukan penilaian dan pengesahan bagan kerja tahunan (BKT) PT Sumber Seraya Lestari (SSL) dan PT Bina Daya Bintara,” kata Zulkifli di sidang lanjutan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakiim Muefri SH itu sebagaimana diberitakan riauterkini.com beragendakan pembelaan terdakwa (Pledoi). Selain Gubri, Jaksa Penuntut juga tidak menghadirkan saksi mantan Kadis Kehutanan Burhanudin Husin yang melakukan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT). “ Selain itu Syuhada Tasman yang memproses pengesahan RKT dan Ir Listya Kusuma Wardani, Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam Kemenhut RI yang melakukan verifikasi izin UPPPKHT di Kabupaten Siak terhadap 5 perusahaan juga tidak dihadirkan,” tuturnya.
Dalam persidangan perkara ini, penuntut tidak menunjukan bukti bukti penting yang dapat menguntungkan terdakwa H Arwin. Untuk itu PH terdakwa dapat berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan keterangan pembelaan terdakwa tersebut, majelis hakim kemudian menutup agenda persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada pekan depan.(*)