JAKARTA (riaupeople) – Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono terus diterpa isu tak sedap. Selain dituding lamban, kali ini presiden malah dikatakan telah melakukan pembohongan publik. Kasus Century Gate menjadi pangkal bala tuduhan negative untuk Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Pengakuan SBY yang menyatakan tidak tahu menahu mengenai bailout Bank Century ternyata tidak benar. Pasalnya, Sri Mulyani yang saat itu menjabat Menteri Keuangan dan Ketua KSSK ternyata melaporkan proses bailout Bank Century kepada presiden SBY. Sementara SBY sebelumnya mengaku tidak pernah mendapat laporan.
Salah seorang inisiator Pansus Bank Century, Misbakhun sebagaimana diberitakan rakyatmerdeka online menegaskan ada tiga surat yang dikirimkan Sri Mulyani kepada Presiden SBY. Surat-surat tersebut adalah surat S-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November 2008, SR-02/KSSK.001/2009 tanggal 4 Februari 2009 dan SR-36/KMK.01/2009 tanggal 29 Agustus 2009. ” Untuk itu Sri Mulyani dan dan Boediono perlu diklarifikasi. Sebab surat itu ditanda tangani oleh mereka berdua,” kata Misbakhun, Selasa (6/12/11).
Menurut Misbakhun surat-surat tersebut tak perlu lagi diuji kebenarannya. “ Sebab, itu merupakan dokumen yang sah dan resmi dari KSSK,” tegasnya singkat.
Saat diskusi dengan tema Skandal Century, Kejahatan Kerah Putih di Rumah Perubahan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Misbakhun secara tegas menyatakan tidak tuntasnya skandal bailout Century karena Presiden SBY diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan berbohong. Dengan kekuasaannya, SBY menutupi skandal yang diduga kuat melibatkan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan bekas Menteri Keuangan, Sri Mulyani. “ SBY berbohong mengatakan tidak tahu soal kasus century dalam pidatonya tanggal 04 Maret 2010. Dalam pidatonya SBY mengatakan sedang menghadiri KTT G20 di Amerika. Padahal dalam risalah rapat dan dokumen Bank Indonesia, Sri Mulyani telah menyampaikan kepada Presiden,” ungkap Misbakhun saat itu.
Misbakhun mengatakan kejahatan Century adalah kejahatan sistemaktik yang melibatkan banyak pihak. Penguasa selalu berusaha menutupi agar Century tenggelam dan dilupakan, dengan cara apapapun. “ Apalagi sampai sekarang KPK mengaku belum menemukan alat bukti. Kok bisa, buktinya sedemikian gamblang dan terang benderang. Ini kan yang jadi pertanyaan di benak kita semua,” ucapnya.
Pengamat Kejahatan Perbankan, Yenti Garnasih kepada indowarta.com mengatakan selain proses politik yang akan DPR tempuh, proses hukum juga harus tetap berjalan. Karena itu KPK harus terus mengembangkan penyidikan kasus ini. “ Century memang kejahatan yang tak kasat mata dan sistemik. Harus ada proses hukum pidana agar uang yang mengalir tetap bisa kembali dan pelakunya dapat pidana. Karena kebijakan yang melanggar hukum juga tetap bisa dipidanakan. KPK harus tetap jalan ada atau tidak ada langkah politik,” ucapnya.
Ia menambahkan, tak kunjung adanya tersangka dalam skandal Century dinilai sebagai bagian dari rekayasa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “ KPK sengaja mengulur waktu. KPK menunggu hilangnya bukti,” tegasnya saat itu.(*)