Tiga partai politik itu harus melengkapi berkas persyaratan jika ingin lolos verifikasi
Denny Indrayana
Wamenkum HAM
SUMSEL (riaupeople) – Proses verifikasi yang dilakukan Kemenkum HAM akhirnya meloloskan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai Parpol baru di Indonesia. Sementara bagi partai yang belum memenuhi persyaratan masih diberi kesempatan untuk melengkapi hingga tanggal 25 November 2011 mendatang.
Wamenkum HAM Denny Indrayana menjelaskan, 3 partai yang ditunggu kelengkapan administrasinya adalah Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik. ” Tiga partai politik itu harus melengkapi berkas persyaratan jika ingin lolos verifikasi,” kata Denny didampingi Kemenkum HAM Amir Syamsudin jumpa pers di Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Selatan, Jl Jend Sudirman, Palembang, Jumat (11/11/2011).
Terkait Nasdem, Wamenkum HAM mengatakan partai milik Surya Paloh ini telah memenuhi syarat berbadan hukum. Pemerintah segera akan mengumumkan lolosnya NasDem idalam lembaran Berita Negara. ” Partai Nasional Demokrat telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesa,” kata Denny Indrayana.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagaimana diberitakan detik.com mengatakan, untuk partai politik baru lainnya yang belum dinyatakan lolos verifikasi, pihaknya masih menunggu mereka untuk melengkapi berkasnya hingga 25 November 2011 mendatang. ” Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait dengan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, bagi partai-partai baru itu silakan datang ke kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM di Jakarta untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas,” tutur Amir dalam kesempatan yang sama.
Pendaftaran verifikasi parpol sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1/11) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai NasDem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.(fai)