“ Ficky dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau,”
Priharsa Nugraha
Kabag Pemberitaan KPK
JAKARTA (riaupeople) – Kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan Riau yang menyeret mantan Bupati Pelalawan, HT Azmun Jaa’afar kembali ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Bina Daya Bintara, Ficky. “ Ficky dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).
Selain Ficky, sebagaimana diberitakan detik.com KPK juga akan memanggil 3 direktur perusahaan lainnya dalam kasus yang berbeda. Masing-masing untuk kasus korupsi alat kesehatan di Setjen Kementerian Kesehatan, dimana penyidik KPK memanggil Masrizal Achmad Syarief selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya. Kemudian KPK juga memanggil Alex Pribadi. “Alex dipanggil selaku Dirut PT Abadi Berkat Perkasa. Dia dipanggil untuk kasus dugaan korupsi penanganan wabah flu burung,” tutur Priharsa Nugraha.
Selanjutnya penyidik KPK dalam agendanya juga akan memanggil Direktur PT Megavision Utama, Raj Indra Singh guna dimintai keterangan soal kasus pengelolaan APBD di Pemprov DKI Jakarta.
4 Direktur itu diperiksa sebagai saksi. Sampai pukul 10.30 WIB, baru Alex yang sudah datang di kantor KPK. Untuk pemeriksaan tersangka, KPK hari ini memanggil Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar.(fai)