“ Laporan kita masukkan Rabu ini. Kita menilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik pada penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) tahun 2009 silam. Dalam penetapan alokasi kursi, kita menduga KPU menggunakan surat palsu,”
Agen Simbolon
Ketua LSM P-KKN
BENGKALIS (riaupeople) – Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (P-KKN) bakal melaporkan komisi pemilihan umum (KPU) Bengkali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pengurangan jatah kursi anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan (Dapil) Mandau dari 15 menjadi 13. Rencananya laporan dimasukkan secara resmi, Rabu (26/10/11) besok. “ Laporan kita masukkan Rabu ini. Kita menilai KPU telah melakukan pelanggaran kode etik pada penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) tahun 2009 silam. Dalam penetapan alokasi kursi, kita menduga KPU menggunakan surat palsu,” kata Ketua DPC LSM P-KKN, Agen Simbolon.
Dijelaskan Agen, pada Pemilu tahun 2004 jatah kursi Dapil Kecamatan Mandau berjumlah 15. Terbitnya keputusan KPU Nomor 156/SK/KPU/Tahun 2008 membuat jatah alokasi kursi Dapil ini berkurang menjadi 13. Seiring berjalannya waktu, alokasi kursi untuk Dapil 5 Bengkalis ini
dikembalikan lagi seperti pada Pemilu 2004, yakni 15 kursi. Keputusan ini ditegaskann denga terbitnya Keputusan KPU Nomor 263/Kpts/KPU/Tahun 2009. ” Keputusan KPU Nomor 156 sudah dicabut yang ditegaskan dengan Keputusan KPU Nomor 263. Artinya, jatah alokasi kursi Dapil Mandau untuk tahun 2009 dikembalikan seperti pada Pemilu tahun 2004 sebelumnya, yakni 15 kursi. Namun pada kenyataannya KPU Bengkalis tetap melaksanakan Keputusan KPU Nomor 156, tentu ini sudah menyalahi aturan. Surat itu sudah dicabut, tapi masih juga dipakai. Berarti dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Bengkalis, KPU menggunakan surat palsu, yakni keputusan yang sudah dicabut,” jelas Agen.
Persoalan ini sempat menjadi perdebatan panjang antara KPU dengan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan. Bahkan pleno sudah berulangkali dilaksanakan. Faktanya, KPU tetap bersikukuh dengan pendiriannya semula dengan melaksanakan Pemilu tahun 2009 sesuai
keputusan KPU Nomor 156 yang jelas-jelas sudah dicabut. ” Keputusan KPU Nomor 156 jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 (pasal 27 ayat 2) dan peraturan KPU nomor 17 tahun 2008 (pasal 10). Sesuai azas hukum, peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dngan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Undang-undang lebih tinggi tingkatannya dari keputusan KPU nomor 156 dan karena keputusan nomor 156 ini bertentangan dengan kedua peratuan hukum tersebut maka dengan sendirinya keputusan yang dibuat KPU
Bengkalis harus dianggap batal demi hukum. Artinya, alokasi kursi untuk Dapil Mandau harus dikembalikan menjadi 15,” papar Agen Simbolon.
Ternyata ketentuan ini tidak mengubah pendirian KPU Bengkalis, dan alokasi kursi Mandau tetap saja 13. Akhirnya persoalan ini pun bergulir ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Dari kajian mereka, dibuat suatu kesimpulan. KPU Bengkalis
dinilai sudah melakukan pelanggaran, terbukti dengan rekomendasi Bawaslu yang ditujukan ke KPU yang salah satunya mengembalikan alokasi kursi Dapil Mandau sebanyak 15. ” Rekomendasi Bawaslu sudah keluar, tapi itu tidak dijalankan oleh KPU, baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Akhirnya kita atas nama LSM mempertanyakan ke KPU Riau. Jawaban mereka, KPU provinsi telah membentuk dewan kehormatan (sepeti yang direkomendasikan Bawaslu) dalam rangka memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Bengkalis terkait penetapan alokasi kursi Dapil Mandau. Juga mereka telah memberhentikan salah seorang anggota KPU serta peringatan tertulis kepada ketua dan anggota KPU Bengkalis lainnya. Namun yang menjadi pokok persoalan, pengembalian jatah kursi sampai saat ini tidak
dilaksanakan,” tambahnya.
Mengenai rekomendasi ini, lanjut Agen Simbolon, KPU menyatakan bahwa surat keputusan KPU No 263 tentang pengembalian jatah kursi Dapil Mandau tidak dapat dilaksanakan (non executoriale) dengan berbagai alasan. Namun ini tidak bisa diterima Bawaslu dengan keluarnya surat mereka yang menyatakan secara tegas bahwa rekomendasi dewan kehormatan KPU terkait tidak bisa dilaksanakannya keputusan KPU No 263 adalah tidak sepatutnya dan telah melampaui kewenangan dewan kehormatan KPU provinsi. Rekomendasi dewan kehormatan KPU yang tidak bisa menjalankan keputusan No 263 juga tidak berdasarkan hukum. ” Di sini jelas bahwa apapun alasan KPU, keputusan KPU No 263 tetap harus dijalankan. Artinya, jatah kursi Dapil Mandau harus dikembalikan menjadi 15,” terang Agen Simbolon.(def)