” Surat perintah pemusnahan barang ilegal sitaan sudah kita kantongi, namun belum dapat dilakukan karena belum turun biayanya dari pusat. Jadi setakat ini barang sitaan tersebut masih kita simpan di dalam gudang,”
Dwi Teguh Wahono
Kepala Bea Cukai Dumai
DUMAI (riaupeople) – Saat ini barang bukti hasil tangkapan pihak Bea Cukai Dumai belum juga dimusnahkan. Kendati pihak BC mengakui telah mengantongi izin pemusnahan, namun tetap belum bisa dilakukan karena dalih ketiadaan anggaran.
Kepala Bea dan Cukai Dumai, Dwi Teguh Wahono kepada wartawan mengakui telah diterimanya surat perintah pemusnahan barang illegal sitaan itu. Namun dikatakannya, pihak BC Dumai masih menunggu turunnya dana dari pusat. ” Surat perintah pemusnahan barang ilegal sitaan sudah kita kantongi, namun belum dapat dilakukan karena belum turun biayanya dari pusat. Jadi setakat ini barang sitaan tersebut masih kita simpan di dalam gudang,” ujar Dwi, Senin (17/10/11) kemarin.
Disebutkannya, barang-barang yang bakal dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya sejak April 2010 lalu hingga Agustus 2011. Diantaranya, sebanyak 850 ball press, karpet bekas, ban kendaraan bekas, dan minuman keras jenis Beer. “ Pemusnahan barang dilakukan seperti biasanya dengan dibakar di lokasi yang jauh dari pemukiman warga dan berada di lingkungan yang aman dan jauh dari keramaian,” ungkapnya.
Sementara ketika disinggung soal tindaklanjut tangkapan barang elektronik berupa handpone, blackberry dan laptop beberapa waktu lalu, Dwi mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat edaran atau surat keputusan dari Dirjen BC Pusat bahwa barang elektornik tersebut kini berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN). ” Kita belum tahu juga, apakah nantinya barang ini dilelang atau bagaimana. Kita masih menunggu keputusan Menkeu. Namun yang pasti status menjadi barang milik Negara. Karena memiliki nilai ekonomi dan manfaat, biasanya dihibahkan atau dilelang saja. Intinya saat ini kita masih menunggu arahan dari pusat soal barang elektronik hasil sitaan ini,” pungkasnya.(adi)