” Semula photo profilnya ramai-ramai seperti diklat. Irvan seorang dokter. Sekarang photo di akun facebook itu sudah dihapus,”
Syam Daeng Rani, SH
Pengacara
PEKANBARU (riaupeople) – Pasca pelaporan putra mantan Walikota Pekanbaru, Irvan Herman Abdullah oleh pengacara kondang di Riau, Syam Daeng Rani, SH ke Mapolresta Pekanbaru terkait kasus fitnah dan penyebaran berita bohong di akun jejaring social facebook, pemilik akun yang diduga putra Herman Abdullah itu tidak lagi memunculkan fhoto profilnya.
Dihapusnya foto profil itu diungkapkan Syam Daeng Rani, SH melalui postingan komentarnya di jejaring sosial facebook, Senin (17/10/11) dinihari tadi. “ PHOTO PROFIL DI FBnya SUDAH DIHAPUS SETELAH SAYA MELAPOR KE POLRESTA PEKANBARU No.POL.STPL/1363/X/2011/UNIT-II SPKT POLRESTA, Tgl. 15 OKTOBER 2011. DASAR HUKUM: Psl 27 jo 28 jo 36 jo Psl 51 UU No. 11/2008, TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, ANCAMAN HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA DAN ATAU DENDA Rp.12 MILIAR,” ujar Syam Daeng melalui tulisannya yang dikutip secara utuh.
Kepada riaupeople.com, Syam Daeng Rani menyebutkan tampilan foto profil di akun facebook Irvan Herman itu sebelumnya memperlihatkan suasana seperti di diklat. Irvan Herman sendiri diyakini berprofesi sebagai seorang dokter. ” Semula photo profilnya ramai-ramai seperti diklat. Irvan seorang dokter. Sekarang photo di akun facebook itu sudah dihapus,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Pengacara kondang di Pekanbaru, Syam Daeng Rani SH tidak terima atas status yang di postingkan putra mantan Walikota Pekanbaru, Irvan Herman Abdullah yang dinilai telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Perbuatan putra mantan penguasa Pekanbaru itu menurutnya telah melanggar pasal 28 UU no 8 Tahun 2008 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 36 dengan sanksi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sebagaimana yang tertera di pasal 51. “ Entah mengapa tanpa alasan yang jelas, dia menulis status yang tidak mengenakkan terhadap diri saya,” kata Syam Daeng didampingi sejumlah pengacara lainnya sesaat setelah membuat laporan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (15/10/11) kemarin.
Kepada SeputarRiau.com usai membuat laporan, Syam Daeng menuturkan kalau dirinya selama ini tidak pernah bermasalah dengan Irvan. Status yang ditulis anak mantan Walikota Pekanbaru dua periode itu menurut Syam Daeng Rani telah mencemarkan nama baiknya. Sebagai bukti, Syam Daeng Rani mengcopy kalimat-kalimat Irvan sebagai bukti laporan ke polisi. ” Pengacara seberang ketemu di rumah makan Jakarta. Aduh bang Herman saya terpaksa karena diperintahkan raja Zetan kalo kami yang penting uangnya saja bang kalo hati kami tetap ke bang Herman. Parah yah,” tutur Daeng sambil membaca copy-an status Irvan di Facebook.
Lebih lanjut Daeng menerangkan, memang beberapa waktu lalu dirinya sempat bertemu mantan walikota Herman Abdullah di salah satu rumah makan di Jalan H Agussalim Jakarta, beberapa saat setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Herman Abdullah dipanggil MK untuk menjadi saksi pada sidang permohonan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru.
Syam Daeng menceritakan, setelah dirinya duduk di dalam rumah makan tersebut, tak berapa lama Herman Abdullah juga datang bersama rombongannya dan langsung masuk ke ruangan VIP. Seusai makan terjadi tegur sapa antara Syam Daeng dengan Herman. “ Namun saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti yang dibuat Irvan di status facebooknya. Yang benar, saya hanya mengatakan, Maafkan saya jika selama ini ada salah. Lalu disahut pak Herman, iya sama-sama saya juga minta maaf kepada pak Daeng jika ada salah juga. Herman lantas memperkenalkan anak laki-lakinya, Irvan, nah begitu saja lalu pak Herman pergi berlalu,” ungkap Syam Daeng menceritakan kronologis.(fai)