“ Entah mengapa tanpa alasan yang jelas, dia menulis status yang tidak mengenakkan terhadap diri saya,”
Syam Daeng Rani, SH
Pengacara
PEKANBARU (riaupeople) – Pengacara kondang di Pekanbaru, Syam Daeng Rani SH tidak terima atas status yang di postingkan putra mantan Walikota Pekanbaru, Irvan Herman Abdullah yang dinilai telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Perbuatan putra mantan penguasa Pekanbaru itu menurutnya telah melanggar pasal 28 UU no 8 Tahun 2008 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 36 dengan sanksi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sebagaimana yang tertera di pasal 51. “ Entah mengapa tanpa alasan yang jelas, dia menulis status yang tidak mengenakkan terhadap diri saya,” kata Syam Daeng didampingi sejumlah pengacara lainnya sesaat setelah membuat laporan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (15/10/11) kemarin.
Kepada SeputarRiau.com usai membuat laporan, Syam Daeng menuturkan kalau dirinya selama ini tidak pernah bermasalah dengan Irvan. Status yang ditulis anak mantan Walikota Pekanbaru dua periode itu menurut Syam Daeng Rani telah mencemarkan nama baiknya. Sebagai bukti, Syam Daeng Rani mengcopy kalimat-kalimat Irvan sebagai bukti laporan ke polisi. ” Pengacara seberang ketemu di rumah makan Jakarta. Aduh bang Herman saya terpaksa karena diperintahkan raja Zetan kalo kami yang penting uangnya saja bang kalo hati kami tetap ke bang Herman. Parah yah,” tutur Daeng sambil membaca copy-an status Irvan di Facebook.
Lebih lanjut Daeng menerangkan, memang beberapa waktu lalu dirinya sempat bertemu mantan walikota Herman Abdullah di salah satu rumah makan di Jalan H Agussalim Jakarta, beberapa saat setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Herman Abdullah dipanggil MK untuk menjadi saksi pada sidang permohonan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru.
Syam Daeng menceritakan, setelah dirinya duduk di dalam rumah makan tersebut, tak berapa lama Herman Abdullah juga datang bersama rombongannya dan langsung masuk ke ruangan VIP. Seusai makan terjadi tegur sapa antara Syam Daeng dengan Herman. “ Namun saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti yang dibuat Irvan di status facebooknya. Yang benar, saya hanya mengatakan, Maafkan saya jika selama ini ada salah. Lalu disahut pak Herman, iya sama-sama saya juga minta maaf kepada pak Daeng jika ada salah juga. Herman lantas memperkenalkan anak laki-lakinya, Irvan, nah begitu saja lalu pak Herman pergi berlalu,” ungkap Syam Daeng menceritakan kronologis.
Selang seminggu, Syam Daeng berjumpa dengan pengacara Eva Nora dan Ida saat menuju Bandara di Jakarta usai sidang MK terakhir tanggal 7 Oktober. Syam lantas menceritakan kalau dirinya pernah bertemu Herman Abdullah di Jakarta.
Syam Daeng baru mengetahui kalau status menyerang dirinya di facebook setelah mendapat laporan dari Eva Nora, rekan seprofesinya yang sama-sama menjadi tim advokasi calon walikota Septina – Erizal Muluk. Oleh sebab itu, terang Daeng, ia akan menjerat Irvan dengan pasal 28 UU no 8 Tahun 2008 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 36 dengan sanksi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sebagaimana yang tertera di pasal 51.
Sebagaimana diketahui beberapa bulan terakhir Syam Daeng Rani merupakan pengacara yang ditunjuk oleh tim pasangan calon walikota Pekanbaru Septina Primawati – Erizal Muluk (Berseri) pada Pemilukada lalu. Septina merupakan istri gubernur Riau Rusli Zainal. Syam Daeng Rani juga merupakan pengacara yang beberapa kali melaporkan Herman Abdullah ke Panwaslu Pekanbaru karena dianggap tidak netral saat pelaksanaan Pemilukada. Terakhir Herman Abdullah juga sempat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi terkait penundaan Pemungutan Suara Ulang.(fai)