BAGANSIAPIAPI (RPO) - Setelah mengamankan sembilan kapal asal Sungai Berombang dan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara berikut nakhodanya yang kini telah dititipkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bagansiapiapi sejak beberapa waktu lalu. Akhirnya pihaknya kembali mengamankan sedikitnya sembilan kapal trwal mini (pukat harimau kecil, red) di Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi dan saat ini terus mendapat penjagaan ketat oleh petugas.
Hal ini dilakukan guna pengaman barang bukti (BB) dan memudahkan petugas untuk menggali lebih dalam pemeriksaan yang telah dilakukan secara intensif. Meski belum dapat dibeberakan secara keseluruhan hasil Pengembangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari para tersangka diantaranya, Sopian (25) warga Sungai Berombang, Icam (49) warga Sungai Berombang, Nirwan (31) Sungai Berombang, Haris (35) warga Tj Balai Asahan, Aritonang (22) warga Sungai Berombang, Khoirun Bugis (37) Tj Balai Asahan, Hendri (24) Sungai berombang, Ije (23) dan Sungai Berombang.
“Diskanlut Rohil saat ini tengah mempersiapkan berkas pemeriksaan bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Rohil untuk diteruskan ke pengadilan negeri bersama para tersangka. Tindakan tegas ini dilakukan guna mewujudkan pengamanan di perairan Rohil yang kian marak terjadinya praktik illegal fishing yang dilakukan nelayan asal luar Kabupaten Rohil,” ungkap Kadiskanlut Rohil, Amrizal sebagaimana dilansir halloriau.com, Rabu (12/10/2011) di Bagansiapiapi.
”Berkas acara pemerikasaan terus kita upayakan untuk dilengkapi. Hal ini untuk selanjutnya bakal dilimpahkan ke pengadilan guna memberikan efek jerah bagi para pelaku yang pada umumnya bukan warga Rohil. Sebab, praktik illegal fishing belakang kian marak di perairan Rohil,” tegas Amrizal.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka kini sudah di titipkan di LP Bagansiapiapi tersebut tertangkap tangan petugas saat mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau mini di perairan Kecamatan Sinaboi. Sedangkan, kapal berikut fiber glass yang berisikan berbagai jenis ikan diamankan di Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi.
Atas tindakan para pelaku, dikatakan Amrizal, para tersangka bisa dijerat melanggar pasal 9 ayat 1 UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. ”Para tersangka bisa dijerat dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” pungkasnya.***(had/hrc)