* Kasus Jual Beli Jabatan dan Grtifikasi
DUMAI - Walikota Dumai, H Khairul Anwar menuding Dicky Rinaldi tidak tau aturan. Hal itu disebabkan atas laporannya yang dikirim ke Kantor DPRD Dumai. Sebab menurut dirinya laporan tersebut bukan untuk dikirimkan ke DPRD Dumai, melainkan dilaporkan kepada pihak hukum bukan instansi politik. Dengan begitu laporan Dicky Rinaldi tersebut salah sasaran dan hanya mencari sensasi saja. Selain itu Walikota Dumai juga membantah tentang dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Dumai yang dilaporkan Dicky Rinaldi kepada DPRD Kota Dumai, yang dirangkum hingga 40 halaman tersebut.
“Jangan karena dendam pribadi lalu merusak nama baik orang dengan menebarkan fitnah ditengah-tengah masyarakat. Saya katakan lagi bahwa semua yang disampaikan itu tidak benar, laporan hanya dugaan untuk membuat isu dan mencemarkan nama baik Saya. Kalau memang laporan itu benar, tentu saya sudah diperiksa oleh pihak berwenang seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Kenyataannya hingga saat ini saya masih berdiri dihadapan anda meskipun laporan tersebut sudah dilaporkan ke Polres atau Polda sejak empat bulan lalu,” kata Khairul usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila dilapangan eks Kantor Walikota lama jalan HR Soebrantas Dumai, Sabtu (1/10/2011) kemarin.
Terkait anak pertamanya yang ikut dibawa-bawa Dicky Rinaldi dalam laporanya, Khairul Anwar kembali membantah kalau dirinya sudah menerima hadiah sebuah rumah yang berada di Puak Kecamatan Medang Kampau dari Said Mustapa, yang saat ini digembor-gembor untuk menduduki kursi jabatan Sekretaris Daerah Kota Dumai. Dikatakan dia, bahwa rumah tersebut bukan hadiah yang diserahkan kepada dirinya, melainkan pihaknya telah membeli rumah itu dari Said Mustapa untuk hadiah anak pertamanya Robbi Khenea Putra yang telah menamatkan bangku kuliahnya.
“Rumah itu saya beli dari Said Mustapa untuk hadiah anak saya. Dan pembelian rumah itu seharga Rp 125 Juta Rupiah. Jadi apa yang disampaikan oleh Dicky Rinaldi itu sangat tidak benar dan itu hanya fitnah untuk menjatuhkan kedudukan saya menjadi Walikota Dumai. Saya tegaskan kembali, bahwa apa yang disampaikan dalam laporannya Dicky Rinaldi tidak benar dan tidak ada bukti, semua laporannya hanya dugaan untuk menebar fitnah karna sakit hati, yang pasti tanah seluas 17 x 71 Meter itu saya beli dengan harga Rp103.000/meternya, dan uang itu saya dapatkan dari bonus selama bekerja di Bank Riau,” tegasnya Khairul Anwar sembari menunjukan bukti kwitansi pembelian rumah dan sertifikasi tanah.
Sementara, Zul Fadli SH, seorang pengacara sekaligus Pengamat Hukum dan Politik di Kota Dumai, ketika dimintai tanggapanya terkait laporan Dicky Rinaldi mengatakan, bahwa laporan itu salah alamat, DPRD merupakan ranah Politik, bukan ranah hukum. Seharusnya Dicky Rinaldi melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Dumai atau Kepolisian Dumai. “Saya menilai ini hanya mencari sensasi, apalagi laporan yang diserahkan berbau fitnah, semua tertulis dugaan atau indikasi saja tanpa mencantumkan alat bukti yang sah dan kuat,” kata Zul Fadli yang juga Dosen disalah satu Universitas di Kota Dumai.
Dijelaskan Zul Fadli, bahwa pihak yang merasa difitnah atau dirugikan dengan laporan itu bisa saja menggugat balik Dicky Rinaldi, dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu pasal Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dimana pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Selain itu pabila yang difitnah adalah pejabat Negara bisa juga menuntut dengan pasal 312, 317 atau 318 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun menyikapi tudingan yang disampaikan Walikota Dumai dan Pengamat Hukum Kota Dumai, terklait dirinya sudah menebar fitnah dan salah alamat memberikan laporan ke DPRD Dumai, Dicky Rinaldi dengan entang mengatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan bukti akurat dan patut untuk diproses sesuai hukum yang belaku. Sedangkan mengenai salah alamat, kata Dicky, DPRD Dumai tersebut merupakan salah satu wadah yang menampung aspirasi rakyatnya. Dengan demikian rakyatnya saat telah menyampaikan aspirasinya terkait kasus dugaan grafitikasi atas jual beli jabatan dan sejumlah kasus lainya yang terjadi di Kota Dumai.
“Biarkan saja mereka menyampaikan apa, yang pasti saya sudah memiliki data akurat untuk proses hukum sebagaimana mestinya. Dan saya menyampaikan masalah ini ke Dewan itulah bentuk keluhan masyarakat yang patut untuk disampaikan kepada wakilnya yang duduk di gedung DPRD Dumai. Dengan maksud tujuan untuk mendapatkan dukungan hingga bersama-sama mendesak aparat hukum segera menuntaskan masalah ini hingga tuntas,” pungkas Dicki***(had)