*Proyek Fiktif Rp23,5 Miliar
PEKANBARU – Terkait dugaan proyek fiktis di jalan Lancing Kuning dan jalan Simpang Tugu, sebesar Rp23,5 Milir dari APBD TA 2010 Kabupaten Rokan Hilir, terus mendapat pengusutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kadis PU Ibus Kasri dan dua kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Namun dalam pengusutan yang dijadwalkan, Jumat (30/9) kemarin Kadis PU Rohil Ibus Kasri dan dua kontraktor tak menghadiri dalam pemeriksaan yang sudah diagedakan oleh Kajati Riau tersebut.
Sebagaimana informasi seperti yang dilansir inilah.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis) PU Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan dua kontraktor masing-masing Direktur PT Salim Brothers dan Direktur PT Usaha Kita Abadi, seharusnya diperiksa di Kejati Riau, Jumat (30/9) kemarin. Namun ke tiganya mangkir dari panggilan Kejati Riau, tanpa alasan yang jelas.
Kadis PU Rohil Ibus Kasri seharusnya diperiksa jaksa Farid Gunawan, SH dan Kasipenkum Andri Ridwan, SH, sedangkan Direktur PT Usaha Kita Abadi seharusnya diperiksa Kasi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Eko TJahyono, SH dan Direktur PT Salim Brothers diperiksa oleh Amrizal Tahar SH.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Memang benar kita ada melayangkan surat panggilan, tetapi mereka tidak hadir,” ujarnya.
Karena tak hadir menurut Andri pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk ke dua kalinya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Tekhnis Kegiatan (PPTK) Welly Zukkiar ST dan Khaidir selaku ketua panitia lelang proyek pengaspalan Jalan lancang kuning, Kamis (29/9).
Selain itu juga telah diperiksa PPTK proyek Simpang Tugu, Syariful. Namun tidak satupun dari mereka yang diperiksa tersebut yang membawa dokumen ke Kejati Riau. Informasi yang diperoleh lagi, bahwa proyek pengaspalan jalan Lancang Kuning yang dikerjakan PT Usaha Kita Abadi tersebut, seharusnya dikerjakan 2 jalur. Kenyataannya, proyek tidak dikerjakan 2 jalur.***(had)