*Diduga Palsukan Document
DUMAI – Diduga telah melakukan pemalsuan document sebidang tanah yang ada di Jalan Bintan Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai akan melaporkan pengugat bernamakan Nurmaini ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai.
“Ini ada dugaan kami, surat yang mereka ajukan pada persidangan di tingakt Pengadilan Negeri adalah palsu. Dengan dugaan ini kami akan melaporkan pihak penggugat Nurmaini ke polisi guna proses hukum yang berlaku,” ujar Kepala Divisi Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai, Tohom Hoposan Pardede SH kepada riaupeople.com, Kamis (29/9/2011).
Keberanian Tohom menduga bahwa document surat itu palsu, berawal dari adanya surat ajuan oleh penggugat Nurmaini yang diberikan kepada kuasanya Syafrudin terhadap Ali Munri dan delapan warga lainnya tersebut. “Kita telah melakukan pengecekan terhadap nomor register tersebut ke Kantor Camat Dumai Timur, bahwa objek yang mereka gugat tersebut bukanlah di jalan Bintan, tetapi berada di seputaran Hotel Wisata, yang berada di Jalan Merdeka,” jelas Tohom.
Tohom juga mengatakan, terlihat ada pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pihak penggugat terhadap tanah seluas 125,7 x 68 meter tersebut, karena dirinya yang juga diberi kuasa oleh sembilan orang tergugat sudah mengatakan bahwa tanah yang digugat oleh Nurmaini melalui Syafrudin terssebut bukan berada di wilayah Bintan.
Dalam perencanaan Ekseskusi yang ditunda hingga tujuh hari kedepan tersebut, GNPK Dumai menilai pihak Panitera dan juga Juru Sita dari Pengadilan Negeri Dumai tidak menjalankan kode etik dalam melaksanakan tugas, karena pihak GNPK melihat ada unsur main mata antara penggugat dengan oknum Pengadilan Negeri Dumai. “Tidak ada namanya pihak juru sita melakukan konsultasi kepada pihak Penggugat (Kuasanya,red), dan itu sudah bisa kita duga ada indikasi permainan,” tegas Tohom.
Usai pelaksanaan Eksekusi pada Rabu (28/9/2011) kemarin yang sempat ditunda tersebut, GNPK Dumai saat ini juga telah menemukan pihak penggugat dan juga pihak juru sita beserta beberapa orang pegawai PN Dumai sedang makan bersama di rumah makan Pak Datuk. “Disini saja sudah jelas kita baca, dan masyarakat umum saja sudah dapat menilainya, dan kejadian tersebut kita juga abadikan dengan video HP kita dan mungkin video ini akan kita jadikan alat pendukung nantinya dalam laporan ke pihak kepolisian,” katanya.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Tohom menambahkan bahwa perkara ini akan menjurus kepada undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah direvisi pada UU RI no 20 tahun 2001 . “Kita akan terus mengusut permasalahan ini hingga ke akar-akar nya. Sehingga kasus mafia tanah ini tidak meraja lela di Kota Dumai dan menimpa warga yang ekonominya dibawah,” pungkasnya.***(had)
===========================>>
Tesk Foto: Kepala Divisi Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai, Tohom Hoposan Pardede SH, terlihat sedang menunjukan foto copy salah satu surat yang diduga telah dipalsukan oleh penggugat Nurmaini dalam sebidang tanah yang ada di Jalan Bintan Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur.(*)