* Kasus Korupsi APBD Inhu Rp116 Miliar
RENGAT – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari yang menangani kasus korupsi APBD Indragiri Hulu (Inhu) Rp116 Miliar, dituding telah menerima uang suap sebesar Rp2 Juta dari masing-masing terdakwa yang saat ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh PN Inhu. Tudingan tersebut menguak ke public menyususl adanya laporan para terdakwa terhadap Kepala Rutan Rengat ke Mapolda Riau, melalui Penasehat Hukum (PH).
Mendapat tudingan seperti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arkan Alfaisal SH, secara gamblang membantah ditudingan PH para terdakwa tersebut dengan menerima sejumlah uang yang dikirim oleh terdakwa ke no rekening bank pribadinya. “Tidak mungkin saya minta uang kepada terdakwa sebagai mana yang dituduhkan PH terdakwa. Selain itu, jumlah uang yang dituduhkan itu pun hanya sejumlah Rp 2 Juta, dan tidak mungkin gara-gara uang sebanyak itu karir saya jadi korban” ujar Arkan Alfaisal sebagaimana dilansir riauterkini.com, diruang kerjanya, Rabu (28/9/2011).
Ditambahkanya, apa yang dituduhkan oleh PH terdakwa, jauh hari dirinya juga telah mendapat informasi tersebut. sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Warseno. Sebab, tuduhan itu menyebutkan terdakwa Warseno telah mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta ke nomor rekeningnya. Dari sembilan pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa Warseno, terkait tuduhan telah menyetor uang kepadanya. Yang intinya, Warseno tidak pernah menyetorkan uang sejumlah Rp 2 juta kepada nomor rekening Arkan. Bahkan dalam keteranganya Warseno tidak mengetahui nomor rekening JPU tersebut. “Pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Agustus lalu” ungkapnya menambahkan.
Dijelaskan Arkan, nomor rekening yang dimaksudkan itu adalah nomor rekening saat dirinya masih bertugas di Natuna dulu dan nomor rekening itu tidak digunakan lagi. Sebab, nomor rekening itu khusus untuk gaji selama bertugas disana. Untuk membuktikan adanya setoran itu, Arkan juga mengecek rekening tersebut pada Rabu (28/9/11). Dimana pada rekening itu pada tanggal 23 Maret 2011 ada uang masuk sebesar Rp 2 juta dari “Marsono” bukan Warseno. “Saya akan buat pernyataan menolak uang tersebut kepada bank. Karena tidak jelas sumbernya,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskanya, tuduhan itu kini dibeberkan Muharnis yang menjadi PH terdakwa tersebut disalah satu mendia cetak. Menanggapi itu, Arkan akan berupaya menempuh jalur hukum yang sudah mengarah kepada pencemaran nama baik. “Ini sudah pencemaran nama baik, saya bisa tuntut balik PH tersebut. Dan yang menjadi pertanyaan bagi saya, kok bisa nomor rekening saya yang tidak dipakai itu jatuh ketangan orang-orang tidak bertanggung jawab ” tegas Arkan Alfaisal SH.***(had/rtc)